logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kab Gorontalo

Mantan Pejabat Gorut Terancam 15 tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 23 October 2023
in Kab Gorontalo
0
Mantan Pejabat Gorut Terancam 15 tahun Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id, GORONTALO – Akibat perbuatan ME (60) Mantan pejabat di Gorontalo Utara pada seorang anak perempuan AK berusia 6 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri, Rabu (18/10), ME (60) terancam dipenjara 15 tahun, akibat melecehkan bocah AK (6).

ME yang telah dilakukan penahanan sejak kamis (19/10) di tahanan Polres Gorontalo.

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka ME. “Sudah ditahan dan proses sidik sudah jalan,” ungkap Kapolres AKBP Dadang Wijaya .

Related Post

Wabup Lobi Anggaran Dipusat, Perbaikan Infrastruktur Dukung Pelaksanaan PENAS Tani Nelayan 2026

Isra Mi’raj Momentum Refleksikan Diri

Kabgor Komitmen Siap Kontribusi Penyusunan Kebijakan Nasional

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu I Made Budiantara Putra melalui Kanit PPA mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap ME.

“Gelar perkara sudah dilaksanaka etelah dan njut diperiksa sebagai tersangka dan malam itu juga setelah Isya kita lakukan penahanan,” kata Kanit PPA, Aiptu Sumarlin Dale, sabtu (21/10).

Akibat tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap anak berusia 6 tahun ini ME disangkakan pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76 D.  Terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak atau perbuatan cabul.

ME sendiri sebelum pensiun banyak menjabat sebagai pimpinan OPD di Gorontalo Utara, selain pernah menjadi kepala dinas perikanan juga menjabat sebagai asisten l dan pensiun di tahun 2018.

Sebelumnya perbuatan bejat tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wita siang. ME didugamelakukan aksi bejatnya saat korban AK hendak berbelanja di warung milik pelaku.

Kejadian tersebut pun terungkap setelah korban pulang sambil menangis menghampiri orang tuanya dan ayah korban menemukan bercak putih di baju anaknya yang ternyata air mani dari terduga pelaku.

Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melapor ke pihak berwajib. (Wie)

Tags: kabupaten gorontalopelecehan seksual

Related Posts

LOBI. Wakil Bupati Tony S Junus bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat mendatangi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Wabup Lobi Anggaran Dipusat, Perbaikan Infrastruktur Dukung Pelaksanaan PENAS Tani Nelayan 2026

Monday, 2 February 2026
WISUDA. Kabag Kesra saat mengalungkang selempang pada para wisudawan.

Isra Mi’raj Momentum Refleksikan Diri

Wednesday, 21 January 2026
HADIR. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat mengikuti Rakernas APKASI

Kabgor Komitmen Siap Kontribusi Penyusunan Kebijakan Nasional

Tuesday, 20 January 2026
APEL. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyampaikan assesment Lurah se Kecamatan Limboto, pada apel kerja perdana

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

Wednesday, 7 January 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyerahkan SK simbolis bagi149 penyuluh pertanian yang beralih status kepegawaiannya.

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Tuesday, 30 December 2025
Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Monday, 29 December 2025
Next Post
Reposisi Gorontalo  (Bonus Demografi dan Basis Kepemimpinan)

Sejarah Oktober

Discussion about this post

Rekomendasi

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.