gorontalopost.id, GORONTALO – Akibat perbuatan ME (60) Mantan pejabat di Gorontalo Utara pada seorang anak perempuan AK berusia 6 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri, Rabu (18/10), ME (60) terancam dipenjara 15 tahun, akibat melecehkan bocah AK (6).
ME yang telah dilakukan penahanan sejak kamis (19/10) di tahanan Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka ME. “Sudah ditahan dan proses sidik sudah jalan,” ungkap Kapolres AKBP Dadang Wijaya .

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu I Made Budiantara Putra melalui Kanit PPA mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap ME.
“Gelar perkara sudah dilaksanaka etelah dan njut diperiksa sebagai tersangka dan malam itu juga setelah Isya kita lakukan penahanan,” kata Kanit PPA, Aiptu Sumarlin Dale, sabtu (21/10).
Akibat tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap anak berusia 6 tahun ini ME disangkakan pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76 D. Terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak atau perbuatan cabul.
ME sendiri sebelum pensiun banyak menjabat sebagai pimpinan OPD di Gorontalo Utara, selain pernah menjadi kepala dinas perikanan juga menjabat sebagai asisten l dan pensiun di tahun 2018.
Sebelumnya perbuatan bejat tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wita siang. ME didugamelakukan aksi bejatnya saat korban AK hendak berbelanja di warung milik pelaku.
Kejadian tersebut pun terungkap setelah korban pulang sambil menangis menghampiri orang tuanya dan ayah korban menemukan bercak putih di baju anaknya yang ternyata air mani dari terduga pelaku.
Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melapor ke pihak berwajib. (Wie)












Discussion about this post