GORONTALO POST.ID- Dugaan penyelewengan keuangan desa di Kantor Desa Buntulia Barat Kabupaten
Pohuwato saat ini mulai diseldiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato. Menyusul penggeledahan yang dilakukan
institusi Adhyaksa ini di sejumlah ruangan kantor desa Buntulia Barat, Kamis (12/10).
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, penggeledahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus itu dimulai sejak pukul 11.45 Wita.
Sejumlah ruangan penting disasar tim penydik mulai dari ruangan staf hingga Kepala Desa Butuia Barat. Di
dalam ruangan itu, tim penyidik mencari dokumen penting terkait pengelolaan keuangan desa yang terindikasi
ada dugaan penyelewengan. Setelah mendapatkan sejumlah bundelan dokumen yang dicari.
Tim penyidik membawannya ke kejari guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan upaya hukum penggeledahan terhadap Kantor Desa Buntulia Barat Dalam Perkara Dugaan Penyimpangan/Pelanggaran Hukum Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato TA 2019 s/d 2021,”kata Kepala Seksi Intelejen Kejati Pohuwato Sofyan SH, MH kepada wartawan koran ini, kemarin.
Diungkapkan Sofyan, penggeldahan dilakukan untuk mencari barang bukti beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan desa pada Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato TA 2019 s/d 2021.
Upaya hukum penggeledahan tersebut jelas Sofyan atas dasar Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT – 752/P.5.14/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/PenPid.B- GLD/2023/PN Mar tanggal 09 Oktober 2023.
“Kalau dugaan penyelewengan keuangan desa itu ada indikasi tindak pidana korupsi, untuk sementara kerugian yang ditmbulkan masih berkisar ratusan juta, tapi itu belum fix karena memang ada potensi penambahan lagi. dan juga untuk kerugian negara masih dalam tahap penghitungan kepastiannya,”ungkap Sofyan.
Terkuaknya kasus ini urai Sofyan berawal dari adannya laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti inspektorat. Dari hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan ada TGR kepada ayahanda.
Sayangnya setelah diberi waktu oleh inspektorat, namun sang Kades tidak bisa selesaikan
TGR tersebut. “Sudah dari APIP baru ke kita. Sejumlah saksi suda diperiksa termasuk pihak desa maupun pihak
inspektorat,”tandas Sofyan. (roy)












Discussion about this post