logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Oknum ASN Gorut Terdakwa Pemalsuan KTP-KK

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 August 2023
in Kota Gorontalo
0
Oknum ASN Gorut Terdakwa Pemalsuan KTP-KK

Sidang perkara dugaan pemalsuan data kependudukan atas terdakwa AP oknum ASN Kabupaten Gorontalo Utara di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (22/8). (Foto: Rusli Djafar/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id-Demi untuk masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pria inisial AP diduga memalsukan
data kependudukan miliknya.

Atas perbuatannya, pria yang kini telah status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara itu akhirnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Pada Selasa (22//8/23) AP telah menjalani sidang ke enam dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin
langsung Ketua Majelis Hakim Hascahyo.

Sebelumnnya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammadong dan Samba Sadikin.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Bahwa dalam Perkara nomor 119/Pid.B/2023/PN Gto, terdakwa AP yang kini tercatat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Gorontalo Utara itu didakwa memalsukan data dan memiliki KK dan KTP ganda di dua daerah dengan NIK yang berbeda.

Kejadiannya bermula ketika tahun 2008 silam,AP terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten Bone Bolango dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) status KAWIN dan Kartu keluarga (KK) berisikan Anggota keluarga.

Namun, pada 2009, AP mendaftarkan diri sebagai penduduk di Kabupaten Gorontalo Utara dengan KTP status BELUM KAWIN, tanggal lahir 22 Agustus 1978 (yang seharusnya 22 Agustus 1972).

Bahkan, di KK nama ibu kandung AP juga dipalsukan…Nah, KTP ini yang digunakan AP untuk masuk CPNS di Kabupaten Gorontalo Utara.

Terdakwa diduga memiliki KTP dan KK ganda dengan nomor yang berbeda yakni di Kabupaten Gorontalo Utara dan di Kabupaten Bone Bolango.

Parahnnya lagi, pada KK-KTP di Kabupaten Bone Bolango terdakwa memiliki istri dan anak, tapi di Kabupaten Gorontalo Utara, KK terdakwa tidak memiliki istri dan anak.

Dengan bermodalkan KTP dan KK yang diduga dimanipulasi ini, hingga akhirnya AP terangkat menjadi PNS pada 2010.

Untuk itu terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 UURI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagamana telah ditambah dan diubah dengan UURI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dimana unsur pasal tersebut terdakwa telah dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada
Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Dan m Melanggar Pasal 97 UURI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dimana terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yaitu Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK, atau untuk memiliki KTP lebih dari satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) yaitu Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain. (mg-01)

Tags: ASN GorutoknumPemalsuan KTP-KK

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Polisi Dalami Motif Penyerangan Aleg Deprov Gorontalo

Polisi Dalami Motif Penyerangan Aleg Deprov Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.