logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kota Gorontalo

Oknum ASN Gorut Terdakwa Pemalsuan KTP-KK

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 August 2023
in Kota Gorontalo
0
Oknum ASN Gorut Terdakwa Pemalsuan KTP-KK

Sidang perkara dugaan pemalsuan data kependudukan atas terdakwa AP oknum ASN Kabupaten Gorontalo Utara di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (22/8). (Foto: Rusli Djafar/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id-Demi untuk masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pria inisial AP diduga memalsukan
data kependudukan miliknya.

Atas perbuatannya, pria yang kini telah status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara itu akhirnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Pada Selasa (22//8/23) AP telah menjalani sidang ke enam dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin
langsung Ketua Majelis Hakim Hascahyo.

Sebelumnnya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammadong dan Samba Sadikin.

Related Post

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Terminal Sentral akan Dijadikan Kampung Ramadan

Polemik Blue Marlin Harus Segera Diselesaikan

Bahwa dalam Perkara nomor 119/Pid.B/2023/PN Gto, terdakwa AP yang kini tercatat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Gorontalo Utara itu didakwa memalsukan data dan memiliki KK dan KTP ganda di dua daerah dengan NIK yang berbeda.

Kejadiannya bermula ketika tahun 2008 silam,AP terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten Bone Bolango dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) status KAWIN dan Kartu keluarga (KK) berisikan Anggota keluarga.

Namun, pada 2009, AP mendaftarkan diri sebagai penduduk di Kabupaten Gorontalo Utara dengan KTP status BELUM KAWIN, tanggal lahir 22 Agustus 1978 (yang seharusnya 22 Agustus 1972).

Bahkan, di KK nama ibu kandung AP juga dipalsukan…Nah, KTP ini yang digunakan AP untuk masuk CPNS di Kabupaten Gorontalo Utara.

Terdakwa diduga memiliki KTP dan KK ganda dengan nomor yang berbeda yakni di Kabupaten Gorontalo Utara dan di Kabupaten Bone Bolango.

Parahnnya lagi, pada KK-KTP di Kabupaten Bone Bolango terdakwa memiliki istri dan anak, tapi di Kabupaten Gorontalo Utara, KK terdakwa tidak memiliki istri dan anak.

Dengan bermodalkan KTP dan KK yang diduga dimanipulasi ini, hingga akhirnya AP terangkat menjadi PNS pada 2010.

Untuk itu terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 UURI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagamana telah ditambah dan diubah dengan UURI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dimana unsur pasal tersebut terdakwa telah dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada
Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Dan m Melanggar Pasal 97 UURI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dimana terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yaitu Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK, atau untuk memiliki KTP lebih dari satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) yaitu Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain. (mg-01)

Tags: ASN GorutoknumPemalsuan KTP-KK

Related Posts

Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, pekan kemarin. (Foto: Prokopim)

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Wednesday, 4 February 2026
Suasana Raker KORPRI Kota Gorontalo yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Tuesday, 3 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Terminal Sentral akan Dijadikan Kampung Ramadan

Monday, 2 February 2026
Suasana rapat pembahasan aset yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Selasa (20/1/2026). (Foto: Prokopim)

Polemik Blue Marlin Harus Segera Diselesaikan

Wednesday, 21 January 2026
Adhan Dambea

Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Adhan Buktikan Transparansi Seorang Kepala Daerah

Wednesday, 21 January 2026
Pelaksanaan kegiatan donor darah sukarela yang digelar PMI Kecamatan Sipatana, Ahad (18/1/2026). (Foto: Prokopim)

Rutin Gelar Donor Darah Sukarela, PMI Sipatana Diapresiasi Sekda

Tuesday, 20 January 2026
Next Post
Polisi Dalami Motif Penyerangan Aleg Deprov Gorontalo

Polisi Dalami Motif Penyerangan Aleg Deprov Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026
Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

Wednesday, 11 February 2026
Salah seorang oknum pengemudi mobil tak terima diberikan surat teguran.

Pengemudi Mobil Diduga Dorong Anggota Lantas

Monday, 9 February 2026
Oknum ASN Gorut Terdakwa Pemalsuan KTP-KK

Oknum ASN Gorut Terdakwa Pemalsuan KTP-KK

Thursday, 24 August 2023

Pos Populer

  • PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

    Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Pelabuhan Perikanan Inengo Terbengkalai

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • SPPG Polres Pohuwato Mulai Salurkan 979 Porsi

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Tinggalkan Golkar, Ismet Nakhodai PPP Gorontalo

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.