Gorontalopost.id, JAKARTA – Pihak Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sekelompok lansia yang terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penangkapan terhadap puluhan lansia tersebut dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 13 Juni 2023.
Sebanyak 60 orang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian, di mana sebagian besar dari mereka adalah lansia yang berperan sebagai penyelenggara atau pemain.
Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya mengerahkan dua angkot dan dua truk polisi. Para pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi tersebut.
AKBP Indrawienny Panjiyoga, selaku Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa mereka berhasil mengamankan 60 orang pemain judi.
“Mereka terdiri dari penyelenggara maupun pemain,” ujar AKBP Panjiyoga.
Seluruh pelaku kemudian digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tangan terikat menggunakan kabel ties di bawah pengawalan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Panjiyoga menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut adalah alat-alat judi seperti pakyu dan tasiau, serta uang taruhan yang digunakan.
“Jumlah uang sebagai barang bukti saat ini masih dalam perhitungan, dan peran masing-masing pelaku masih dalam tahap pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan meliputi alat-alat perjudian, uang, dadu, dan lain-lain,” ucapnya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas kegiatan perjudian ilegal yang mengganggu ketertiban masyarakat. Upaya pemberantasan perjudian ilegal, terutama di Jakarta Pusat, tetap menjadi prioritas bagi lembaga penegak hukum.













Discussion about this post