logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Dua Pelaku Tabrak Lari, Satu Belum Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 May 2023
in Metropolis
0
Salah satu pelaku tabrak lari di TKP Jalan Raja Eyato saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit Lakalantas Polres Gorontalo Kota belum lama ini. (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Salah satu pelaku tabrak lari di TKP Jalan Raja Eyato saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit Lakalantas Polres Gorontalo Kota belum lama ini. (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Gorontalopoat.id – Satu dari dua pelaku tabrak lari yang terjadi di dua tempat berbeda di Kota Gorontalo belum ditahan polisi. Adalah SMN (38) pengemudi Mobil Box Mitsubishi, dengan nomor Polisi DM 8264 AK itu menabrak pengendara sepeda motor dengan nomor Polisi DB 2955 CJ, yang dikendarai oleh Pomadi Pelawi Sihotang (25) di Jalan Raja Eyato. Saat itu Pomadi tewas akibat kepala pecah. Sementara Resta Relita Munte (24) yang berboncengan hanya mengalami luka-luka.

“Ya, untuk tabrak lari di jalan Raja Eyato pelakunnya belum ditahan karena masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Lantas, AKP Supomo,S.H saat dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin. Lebih lanjut ditegaskan mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara ini, bahwa untuk pelaku tabrak lari terhadap pejalan kaki di jalan Madura telah ditahan.

“Kalau yang di jalan madura sudah kami tahan. Tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 jo pasal 312 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 3 tahun penjara,” tegas AKP Supomo. Penahanan tersangka kata Supomo dilakukan selama 20 hari sembari penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan. “Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar menaati aturan berlalu lintas dan apabila terjadi kecelakaan untuk bisa membantu menginformasikan identitas kendaraan yang terlibat,” tutup AKP Supomo. (roy)

Tags: Pelaku Tabrak Laripolres gorontalo kota

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat yang juga dosen Poltekkes Gorontalo Magdalena M Tompunuh, S.ST, M.Pd saat mempraktekkan pembuatan Stik Kulit Singkong kepada warga Kelurahan Dembe I dan kelurahan Lekobalo, Rabu(24/5/23). Foto : Roy/Gorontalo Post

Pengabdian pada Masyarakat sebagai Inovasi Pencegahan Stunting, Poltekkes Gelar Pelatihan Pembuatan Stik Kulit Singkong

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.