Gorontalopost.id – Pembahasas atas dugaan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenda, rupanya terus dilanjutkan Komisi I Deprov Gorontalo. Awal pekan ini, Komisi I kembali membahasnya dengan memanggil instansi terkait pemerintah provinsi.
Ketua Komisi I AW Thalib mengemukakan, terkait persoalan pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI) yang diduga terdapat pungutan liar terhadap pembayaran token listrik, hal itu dipastikan sudah tidak ada.
“Itu sudah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perikanan bahwa hal tersebut sudah tidak ada lagi, dan dinas yang bersangkutan sudah memastikan bahwa hal itu dibebankan pada APBD,” jelasnya.
Kemudian hal lain yang juga ikut dibahas adalah soal perda RTRW yang sudah dijanjikan oleh penjagub lama pada bulan Maret kemarin, tapi belum terealisasi.
Tak hanya itu, terkait dengan permukiman umum yang sampai dengan awal Mei belum terbayarkan ganti ruginya, AW Thalib mengungkapkan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan menghubungi para ahli waris.
“Karena permasalahannya ada di sana, di mana ahli warisnya belum bisa bertemu dengan pemda, sedangkan pemda sudah akan membayar ke pihak ahli waris. Sehingga harus ada kejelasan yang jelas terkait ahli waris tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya dibahas juga terkait empat unit pelaksana teknis dinas (UPTD), yang tiga di antaranya lebih direkomendasikan karena dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD), misalnya terkait alat dan mesin pertanian (alsintan).
Terakhir, soal kerja sama dengan Pelindo yang menyangkut dengan pembiayaan yang sudah dilakukan sejak tahun 2003, serta soal kontribusi terhadap PAD yang perlu dikomunikasikan lagi.
“Untuk itu kami akan melakukan koordinasi dengan Pelindo terhadap PKS yang dibuat pada tahun 2003, dan tentu kami berharap Pelindo dan Pemprov terus berkontribusi terhadap PAD ini,” tandasnya. (rmb)












Discussion about this post