Gorontalopost.id – Pembayaran ganti rugi lahan tempat pemakaman umum (TPU) Pemprov Gorontalo di Kelurahan Bulota, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, rupanya mengalami jalan buntu. Pemprov belum berani membayar dana ganti rugi yang telah dianggarkan dalam APBD 2023 sebesar Rp 750 juta, karena belum memperoleh kepastian ahli waris pemilik lahan.
Hal ini disampaikan Asisten III Pemprov Gorontalo, Sutan Rusdi dalam rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo membahas pembayaran ganti rugi lahan TPU Bulota, kemarin (2/5).
“Dalam putusan pengadilan belum tidak disebutkan siapa pemilik ahli waris. Kejelasan ahli waris ini penting bagi kami untuk keperluan balik nama kepemilikan lahan menjadi milik Pemprov,” ujar Sutan Rusdi.
Dia mengatakan, terkait pembayaran ganti rugi lahan, Pemprov juga masih meminta legal opinion dari Kejaksaan sebagai pengacara pemerintah. “Ini seperti yang kami lakukan saat pembayaran lahan PPLP,” ujarnya.
Sejumlah personil Komisi I meradang mendengar paparan ini. Anggota Komisi I Fikram Salilama mengatakan, adanya penjelasan ini menunjukkan bahwa Pemprov tidak serius dalam menangani persoalan ini. Kalau alasannya pembayaran harus menunggu kejelasan ahli waris, pembayaran ganti rugi lahan sebagian sudah dibayarkan. Selain itu, anggaran pembayaran ganti rugi sudah dianggarkan dalam APBD 2023.
“Kalau ini sudah dianggarkan, harusnya sudah ada langkah-langkah yang disiapkan pemprov untuk mempercepat pembayaran ganti rugi,” ungkapnya.
Fikram mengatakan, pembayaran ganti rugi ini kalau tak didesak oleh Komisi I, maka Pemprov tidak akan serius dalam mengurus persoalan ini. ” Terkesan hak rakyat sudah dirampok,” tegas Fikram.
Sementara itu, Anggota Komisi Adhan Dambea mengatakan, paparan pemprov seakan menunjukkan pemprov tak mengerti hukum. Kalau memang serius untuk menangani persoalan ini, harusnya Pemprov sudah mencari tahu ahli waris. Karena putusan pengadilan mempertegas bahwa lahan itu milik orang tua. “Pemprov terkesan lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo diputuskan bahwa Komisi I masih memberikan kesempatan kepada Pemprov untuk secepatnya menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan sampai 15 Mei mendatang.
“Memberikan waktu kepada Pemprov untuk secepatnya menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan ini sampai 15 Mei,” pungkas Ketua Komisi I AW Thalib saat membacakan kesimpulan rapat. (rmb)












Discussion about this post