Gorontalopost.id – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai menjalani hukuman penjara sejak 2014 lalu. Anas keluar dari lapas sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (11/4). Anas sudah dinanti oleh simpatisannya yang mendatangi Lapas Sukamiskin. Mereka sudah datang sejak pukul 10.15 WIB mengenakan baju berwarna putih. Usai keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas langsung dikerubungi para simpatisannya. Dia lalu menuju panggung kecil yang telah disediakan para simpatisan.
Setelah bebas pada pukul 14.00 WIB, Anas direncanakan akan menggelar tausiah sekaligus buka bersama di sebuah rumah makan di area Bandung timur. Anas lalu akan bertolak menuju Blitar untuk bertemu ibu kandungnya. Salah satu koordinator simpatisan dari perwakilan HMI Jawa Barat Oki Reval mengklaim simpatisan yang menjemput Anas berasal dari berbagai elemen.
“Perkiraan sampai siang nanti ketika mas Anas keluar jam 14.00, jumlah massa ada sekitar dua ribu orang,” jelas Oki kepada CNNIndonesia.com di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4).
Anas Urbaningrum akan berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti menyebut Anas akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) mulai hari ini.
Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
Sementara itu dihadapan ratusan loyalisnya, Anas langsung menyampaikan pidato. Anas juga menyapa sejumlah sahabat lamanya seperti Gede Pasek Suardika maupun Saan Mustopa yang kini menjabat Ketua Partai NasDem Jawa Barat.
“Terima kasih kepada sahabat yang hadir, sahabat lama saya Saan Mustopa, maupun yang di belakang wajahnya sangat dikenal, Gede Pasek Suardika,” kata Anas, Selasa (11/4).
Anas mengucapkan terima kasih kepada loyalisnya yang sudah setia menunggu kebebasannya dari Sukamiskin. Ia meyakini kehadiran mereka akan menambah spirit untuk Anas setelah bebas penjara.
“Saya Terima kasih kehadiran saudara sekalian di halaman Lapas Sukamiskin buat saya bukan memposisikan pada tempat halaman hati saya, semuanya yang hadir maupun yang tidak hadir, semuanya saya yakin ada di dalam relung hati saya yang terdalam,” pungkasnya.
Anas menjalani hukuman penjara usai divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Anas dihukum delapan tahun penjara dalam kasus tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Selain dihukum delapan tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara. (net)











Discussion about this post