logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Nasional

Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa 2 Ketua Kamar Pembinaan MA

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 10 March 2023
in Nasional
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (9/3). Foto: dokumen JPNN.Com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (9/3). Foto: dokumen JPNN.Com

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (9/3).

Mereka ialah Aso Sudarsa yang juga menjabat sebagai sekretaris pimpinan MA dan Guse Prayudo selaku staf khusus pimpinan MA.

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bocara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Related Post

MBBH 2026, Honda Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia Pulang Kampung

Perang Timur Tengah, Buka Opsi Tunda Keberangkatan Haji

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI

Bahas GHM Gusnar Temui Sestama Kementerian Investasi

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin digali penyidik KPK kepada dua saksi itu.

Yang pasti, Aso dan Guse diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo.

KPK total telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA.

Tersangka baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi. Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (jpnn)

Tags: 15 tersangkaAso SudarsaGuse Prayudokasus suapKPKMA

Related Posts

MBBH 2026, Honda Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia Pulang Kampung

MBBH 2026, Honda Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia Pulang Kampung

Monday, 16 March 2026
Ilustrasi--

Perang Timur Tengah, Buka Opsi Tunda Keberangkatan Haji

Thursday, 12 March 2026
Tim Kejagung usai menggeledah kantor Ombudsman RI, Senin (9/3/2026).

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI

Tuesday, 10 March 2026
Pertemuan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Muhammad Rudy Salahuddin di ruang pertemuan lantai 3 Gedung Ismail Saleh, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Sabtu (7/3). (Foto : Istimewa)

Bahas GHM Gusnar Temui Sestama Kementerian Investasi

Monday, 9 March 2026
Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Thursday, 5 March 2026
30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Zainudin Amali bersama Ketum PSSI, Erick Thohir, saat peluncuran produk resmi Piala Dunia U-20.

Sukses Piala Dunia U-20, ZA : Modal Bagus Bidding Piala Dunia

Discussion about this post

Rekomendasi

Asya dari SDN 1 Bone berhasil membawa pulang juara 2 pada lomba bertutur yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango, Selasa (23/04/2025). (F. Saraswati Usman/ Mg Gorontalo Post)

Siswa Pesisir Buktikan Kebolehan dalam Lomba Bertutur

Monday, 28 April 2025
Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Monday, 16 March 2026
Basri Amin

Gorontalo, Keluarga Bangsa Besar

Monday, 8 December 2025
Karya Bakti TNI, Bersama Warga Babinsa Koramil Bone Pantai Bersih-bersih Lingkungan

Karya Bakti TNI, Bersama Warga Babinsa Koramil Bone Pantai Bersih-bersih Lingkungan

Monday, 27 May 2024

Pos Populer

  • Basri Amin

    Republik di Dunia yang Susah Damai

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kapolsek Popayato Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.