Gorontalopost.id – Nama jalan dan sarana umum di Kota Gorontalo akan diberi nama. Sedikitnya ada 17 pasal (10 bab) yang harus dibahas Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo bersama eksekutif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian nama jalan dan sarana umum tersebut.
“Jadi jumlah pasal yang tertuang dalam Ranperda usul inisiatif legislatif tersebut ada sekitar 17 pasal (10 bab) yang harus akan dibahas nanti,”kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Heriyanto Thalib, Senin (30/01/2023). Diungkapkan Heriyanto, pada pasal 4 huruf D menyinggung terkait dengan pemberian nama jalan. Ada yang mengusulkan nama tokoh yang akan diabadikan lewat nama jalan ini hanya yang sudah meninggal.
Dalam pembahasan ranperda ini, banyak usulan yang berkembang. Salah satu yang paling menarik adalah pemberian nama jalan untuk mengabadikan nama tokoh tertentu yang berjasa namun masih hidup. Sebaliknya pula ada yang mengusulkan hanya tokoh yang telah meninggal dunia yang namanya bisa bisa digunakan menjadi nama jalan. Dengan demikian, untuk tokoh yang masih hidup, namanya belum bisa dijadikan nama jalan.
Pihaknya kata Heriyanto belum ada kesepakatan mana yang akan dituangkan dalam pasal ini. Tapi usulan ini tentu akan menjadi catatan. “Kita lingkari dulu, insyaallah kita akan bahas lagi di pertemuan-pertemuan selanjutnya,”kunci Heriyanto. (roy)












Discussion about this post