Gorontalopsot.id – Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana KUR disalah satu Unit Bank BUMN di Bone Pantai tahun 2021, yang ditangani Polres Bone Bolango terus bergulir.
Kali ini ada tiga orang menjadi tersangka. Didalam konferensi persnya, Selasa (31/1).
Kapolres Bonbol AKBP Muhammad Alli SIK didampingi Kompol Reza Hasni, S.I.K. dan Kasat Reskrim, IPTU Muhamad Aryanto, S.T.K, menjelaskan bahwa ketiga tersangka itu yakni terduga pelaku inisial J alias Jupfri (34) karyawan BUMN warga Kota Tengah, dibantu dua tersangka yakni Tsk kedua FH alias Ebi(32) dan Tsk ketiga F alias Fajril atau Odi(27).
Adapun modusnya, TSK pertama J yang merupakan mantri unit Bank BUMN di Bone Pantai diduga melancarkan aksi merekrut nasabah tidak sesuai SOP atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan dibantu TSK kedua dan TSK ketiga yang turut serta secara bersama merekayasa berkas permohonan kreditur dengan peran masing-masing membantu mencari dan memfasilitasi kreditur, mengiming-imingi calon kreditur dengan uang sejumlah Rp 1 Juta. Akibat perbuatan ketiga TSK itu.
Negara diduga mengalami kerugian negara sebagaimana hasil Audit Perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Perwakilan Gorontalo Sebesar Rp 3 Miliar lebih.
“Ketiganya disangka melanggar pasal 2 ayat (I) dan 3 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Terkait penyaluran pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (kur) mikro di salah satu Unit Bank BUMN di Bone Pantai tahun 2021.
Ancamannya adalah pemjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 Tahun, ” Jelas Kapolres Bonbol AKBP Muhammad Alli.
Sebelumnya pada tahun 2021 disalah satu Unit Bank di Bone Pantai memiliki program penyaluran /pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) mikro dengan anggaran sebesar Rp 45.742.0924.400,- dan yang telah realisasi yakni sebesar Rp 40.913.000.000,- yang terdiri dari 1.876 Debitur, Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) Fotocopy dokumen/Berkas permohonan pinjaman debitur untuk menerima panyaluran / pemberian fasilitasi kredit usaha rakyat (KUR) mikro Ta 2021.
2 (dua) Fotocopy Surat keputusan Nokep ;S.57.e-KC-XII/HCP/01/2021, Tanggal 05 Januari 2021, tentang rotasi kantor cabang Bank BUMN gorontalo an Semi adam.
Lalu 2 (dua) Fotocopy Surat keputusan Nokep ;S.92.e-KC-XII/HCP/01/2021, Tanggal 05 Januari 2021, tentang rotasi kantor cabang Bank BUMN di gorontalo an Djufri husain.
9 (sebilan) sampel KTP palsu yang di gunakan untuk menerima panyaluran / pemberian fasilitasi kredit usaha rakyat (KUR) unti bank BUMN di bone pantai Ta 2021.
” Tidak menutup kemungkinan kami terus melakukan pemdalaman, jika pengembangan nanti ada hasilnya kami akan kabarkan kembali,” ujarnya(csr)











Discussion about this post