Gorontalopost.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gorontalo terus didera konflik internal. Setelah PPP Pohuwato, gejolak internal kini dialami PPP Kota Gorontalo. PPP Kota menuju dualisme kepengurusan partai. Yaitu kubu kepengurusan Achmad Monoarfa serta kubu Rivai Bukusu.
Menyikapi kondisi ini, Ketua DPC PPP Kota hasil Muscab Achmad Monoarfa melayangkan gugatan atas keabsahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, ke Mahkamah Partai. Gugatan dilayangkan pada Kamis (26/1) lalu.
Dalam siaran pers kepada Gorontalo Post, Achmad Monoarfa menyatakan, pihaknya telah memasukan gugatan atas surat keputusan DPP No. 01/PEM/DPP/W/2022, tertanggal 5 September 2022.
Menurut Achmad, SK DPP tersebut menjadi dasar terbitnya SK Kemenkumham No.M.HH-26.AH.11.02 TAHUN 2022.
“Kami sudah menyerahkan gugatan ke Mahkamah Partai. Sebab kepengurusan kami dihasilkan melalui Musyawarah Cabang (Muscab). Lalu melalui rapat formatur yang memakan waktu dua bulan. Kemudian di SK-kan oleh Ketum dan Sekjen, yang dihasilkan dari Muktamar IX sebagai Forum Musyawarah tertinggi Partai. Tapi hal itu justru dipermasalahkan di Mahkamah Partai setelah satu tahun SK terbit,” ujarnya.
Padahal diakui Achmad, pihaknya telah bekerja full sehingga tercatat sebagai DPC yang memiliki kinerja terbaik di Provinsi Gorontalo.
Menurut Achmad, pihaknya tidak dihadirkan dalam sidang Mahkamah Partai. Dimana pihak yang paling dirugikan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Disisi lain institusi Mahkamah Partai walaupun independen, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPP PPP dibawah kepemimpinan Ketum DPP PPP yang bekerja kolektif kolegial.
“Saya minta Mahkamah Partai bisa menyidangkan persoalan yang menyeret Plt Ketua Umum DPP PPP itu. Mahkamah harus membongkar kembali dokumen dan berkas saat Mukernas PPP saat itu,”kata Achmad. Ditegaskan pula, gugatan terhadap Surat Keputusan No. 0326/SK/DPP/C/XI/2021 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo masa bakti 2021-2026, sangat bertentangan dengan AD/ART.
Menurutnya, dalam pengesahan tersebut, pihak yang diajukan kembali untuk memimpin DPC PPP Kota Gorontalo, harusnya ditolak oleh Mahkamah partai. Sebab Rivai Bukusu yang diajukan kembali saat itu, sudah dihitung dua periode memimpin partai. Hal itu bertentangan dengan AD/ART.
“Terkecuali ada diskresi Ketum sebelum Muscab dilaksanakan,” kunci Ahmad.
Diketahui, beberapa hari lalu, Mahkamah PPP telah menerbitkan putusan dengan perkara nomor: 14/MP-DPP-PPP/2-2022. Dalam putusan itu, DPP PPP diminta menerbitkan SK kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo periode 2021-2026, dengan Ketua Moh. Rivai Bukusu.
Pada dokumen salinan putusan mahkamah PPP yang dimiliki Rivai Bukusu menjelaskan, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, membatalkan SK nomor: 0326/SK/DPP/C/XII/2021, tentang pengesahan susunan kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo periode 2021-2026 yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2021.
“Dalam putusan itu menilai karena SK tersebut tidak sesuai dengan AD/ART, PO No. 1 tahun 2021 dan hasil rapat formatur Muscab DPC PPP Kota Gorontalo tanggal 19 Oktober 2021,”ungkap Rivai Bukusu kepada wartawan di DPRD Kota Gorontalo, Senin (30/1).
Ditambahkan Rivai, dalam putusan itu juga memerintahkan kepada termohon DPP PPP untuk mengeluarkan SK pengesahan susunan kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo periode 2021-2026 berdasarkan hasil rapat formatur tanggal 19 Oktober 2021.
Sebagaimana permohonan pemohon, dengan mengesahkan Moh. Rivai Bukusu, S.IP sebagai Ketua DPC PPP Kota Gorontalo.
“Artinya, ini sudah jelas keputusan mahkamah PPP. Bahkan salinan putusan mahkamah PPP sudah kami miliki,” tegas Rivai Bukusu yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo.
Dalam kesimpulan sidang perkara ini, ada tiga poin yang diambil yakni, Mahkamah Partai berhak memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a-quo. Bahwa para pemohon dan termohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a-quo. Kemudian hal-hal lain dari permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Sedangkan pada amar putusan menyebutkan, bahwa berdasarkan semua dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh para pihak dalam pertimbangan hukum majelis hakim Mahkama Partai sebagaimana diuraikan diatas.
“Dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Rivai.
Terakhir Aleg dari Fraksi PPP DPRD Kota Gorontalo itu menegaskan, dalam persoalan ini niatnya sangat baik yakni demi kepentingan PPP. Bahkan ia sendiri membantah, kalau DPC PPP Kota Gorontalo ada dualisme.
“Nama baik PPP sangat penting. Tak ada dualisme di PPP Kota Gorontalo. Saya lebih besar hati ingin membesarkan PPP Kota Gorontalo. Jika ingin berjuang bersama, ayo kita sama-sama besarkan rumah kita ini,” pungkasnya.
Ketika disinggung soal gugatan Achmad Monoarfa kepada Plt Ketum PPP, Rivai mengaku tidak mau mengomentari hal tersebut. “Saya tidak mau campur soal itu,”tutup Rivai Bukusu. (roy)











Discussion about this post