logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Monoarfa Gugat Ketum PPP, Rivai Klaim Segera Nahkodai PPP Kota

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 31 January 2023
in Headline
0
Monoarfa Gugat Ketum PPP, Rivai Klaim Segera Nahkodai PPP Kota

Achmad Monoarfa saat memasukan gugatan ke DPP PPP di Jakarta baru-baru ini. (Foto: Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gorontalo terus didera konflik internal. Setelah PPP Pohuwato, gejolak internal kini dialami PPP Kota Gorontalo. PPP Kota menuju dualisme kepengurusan partai. Yaitu kubu kepengurusan Achmad Monoarfa serta kubu Rivai Bukusu.

Menyikapi kondisi ini, Ketua DPC PPP Kota hasil Muscab Achmad Monoarfa melayangkan gugatan atas keabsahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, ke Mahkamah Partai. Gugatan dilayangkan pada Kamis (26/1) lalu.
Dalam siaran pers kepada Gorontalo Post, Achmad Monoarfa menyatakan, pihaknya telah memasukan gugatan atas surat keputusan DPP No. 01/PEM/DPP/W/2022, tertanggal 5 September 2022.
Menurut Achmad, SK DPP tersebut menjadi dasar terbitnya SK Kemenkumham No.M.HH-26.AH.11.02 TAHUN 2022.
“Kami sudah menyerahkan gugatan ke Mahkamah Partai. Sebab kepengurusan kami dihasilkan melalui Musyawarah Cabang (Muscab). Lalu melalui rapat formatur yang memakan waktu dua bulan. Kemudian di SK-kan oleh Ketum dan Sekjen, yang dihasilkan dari Muktamar IX sebagai Forum Musyawarah tertinggi Partai. Tapi hal itu justru dipermasalahkan di Mahkamah Partai setelah satu tahun SK terbit,” ujarnya.
Padahal diakui Achmad, pihaknya telah bekerja full sehingga tercatat sebagai DPC yang memiliki kinerja terbaik di Provinsi Gorontalo.
Menurut Achmad, pihaknya tidak dihadirkan dalam sidang Mahkamah Partai. Dimana pihak yang paling dirugikan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Disisi lain institusi Mahkamah Partai walaupun independen, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPP PPP dibawah kepemimpinan Ketum DPP PPP yang bekerja kolektif kolegial.
“Saya minta Mahkamah Partai bisa menyidangkan persoalan yang menyeret Plt Ketua Umum DPP PPP itu. Mahkamah harus membongkar kembali dokumen dan berkas saat Mukernas PPP saat itu,”kata Achmad. Ditegaskan pula, gugatan terhadap Surat Keputusan No. 0326/SK/DPP/C/XI/2021 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo masa bakti 2021-2026, sangat bertentangan dengan AD/ART.
Menurutnya, dalam pengesahan tersebut, pihak yang diajukan kembali untuk memimpin DPC PPP Kota Gorontalo, harusnya ditolak oleh Mahkamah partai. Sebab Rivai Bukusu yang diajukan kembali saat itu, sudah dihitung dua periode memimpin partai. Hal itu bertentangan dengan AD/ART.
“Terkecuali ada diskresi Ketum sebelum Muscab dilaksanakan,” kunci Ahmad.
Diketahui, beberapa hari lalu, Mahkamah PPP telah menerbitkan putusan dengan perkara nomor: 14/MP-DPP-PPP/2-2022. Dalam putusan itu, DPP PPP diminta menerbitkan SK kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo periode 2021-2026, dengan Ketua Moh. Rivai Bukusu.

Pada dokumen salinan putusan mahkamah PPP yang dimiliki Rivai Bukusu menjelaskan, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, membatalkan SK nomor: 0326/SK/DPP/C/XII/2021, tentang pengesahan susunan kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo periode 2021-2026 yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2021.

“Dalam putusan itu menilai karena SK tersebut tidak sesuai dengan AD/ART, PO No. 1 tahun 2021 dan hasil rapat formatur Muscab DPC PPP Kota Gorontalo tanggal 19 Oktober 2021,”ungkap Rivai Bukusu kepada wartawan di DPRD Kota Gorontalo, Senin (30/1).
Ditambahkan Rivai, dalam putusan itu juga memerintahkan kepada termohon DPP PPP untuk mengeluarkan SK pengesahan susunan kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo periode 2021-2026 berdasarkan hasil rapat formatur tanggal 19 Oktober 2021.

Related Post

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Sebagaimana permohonan pemohon, dengan mengesahkan Moh. Rivai Bukusu, S.IP sebagai Ketua DPC PPP Kota Gorontalo.

“Artinya, ini sudah jelas keputusan mahkamah PPP. Bahkan salinan putusan mahkamah PPP sudah kami miliki,” tegas Rivai Bukusu yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo.

Dalam kesimpulan sidang perkara ini, ada tiga poin yang diambil yakni, Mahkamah Partai berhak memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a-quo. Bahwa para pemohon dan termohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a-quo. Kemudian hal-hal lain dari permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Sedangkan pada amar putusan menyebutkan, bahwa berdasarkan semua dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh para pihak dalam pertimbangan hukum majelis hakim Mahkama Partai sebagaimana diuraikan diatas.

“Dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Rivai.

Terakhir Aleg dari Fraksi PPP DPRD Kota Gorontalo itu menegaskan, dalam persoalan ini niatnya sangat baik yakni demi kepentingan PPP. Bahkan ia sendiri membantah, kalau DPC PPP Kota Gorontalo ada dualisme.

“Nama baik PPP sangat penting. Tak ada dualisme di PPP Kota Gorontalo. Saya lebih besar hati ingin membesarkan PPP Kota Gorontalo. Jika ingin berjuang bersama, ayo kita sama-sama besarkan rumah kita ini,” pungkasnya.
Ketika disinggung soal gugatan Achmad Monoarfa kepada Plt Ketum PPP, Rivai mengaku tidak mau mengomentari hal tersebut. “Saya tidak mau campur soal itu,”tutup Rivai Bukusu. (roy)

Tags: ppp

Related Posts

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Sinergitas Dekot-Polri Terus Ditingkatkan, Ciptakan Wilayah Hukum Kota Gorontalo Aman dan Nyaman

Sinergitas Dekot-Polri Terus Ditingkatkan, Ciptakan Wilayah Hukum Kota Gorontalo Aman dan Nyaman

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.