logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Kejati Stop Dampingi Proyek PEN Tiga Daerah, Mundur Karena Pemohon Cuek Rekomendasi Kejaksaan

Aslan by Aslan
Friday, 13 January 2023
in Headline, Metropolis
0
Kajati Gorontalo Haruna saat memberikan penjelasan mengenai proyek PEN di tiga daerah Provinsi Gorontalo yang telah disetop pendampingan oleh bidang DATUN Kejati Gorontalo sejak Desember 2022 lalu. (Foto: Istimewa).

Kajati Gorontalo Haruna saat memberikan penjelasan mengenai proyek PEN di tiga daerah Provinsi Gorontalo yang telah disetop pendampingan oleh bidang DATUN Kejati Gorontalo sejak Desember 2022 lalu. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – GORONTALO, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) akhirnya memutuskan untuk tidak mendampingi lagi tiga daerah di Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pasalnya, ketiga daerah itu dianggap tidak mengindahkan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud alias cuek. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M Djafar, SH., MH mengatakan, pihaknya mengundurkan diri dari pendampingan hukum atas beberapa proyek pembangunan yang menggunakan dana PEN di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Dadang menegaskan, pihaknya mundur karena pihak yang didampingi, mengindahkan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud. ” Atas informasi yang beredar bahwa kami (Kejati Gorontalo,red), mundur dari pengawalan pembangunan di beberapa daerah di Gorontalo perlu diluruskan, kami tegaskan bahwa bidang Datun mundur dari pendampingan hukum karena mereka (Pemda,red) tidak mendengarkan rekomendasi yang kami berikan terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut, “kata Dadang.

Padahal diungkapkan Dadang, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menegaskan tupoksi kejaksaan untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Dimana, Bidang Datun Kejaksaan memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Related Post

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Knalpot Brong dan Balap Liar Langsung Ditindak

Kapolres Pohuwato Ikut Ajarkan Baca Tulis Al-Qur’an

Namun kata Dadang, pihaknya tetap melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melalui bidang Intelijen Kejati Gorontalo. Hal ini kata dia, merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam kerangka pencegahan, pencegahan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang strategi pembangunan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

” Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui bidang Datun yang mundur dari pendampingan Hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, serta pendampingan hukum pada proses pelelangan di Gorontalo Utara. Hal itu dikarenakan pemohon mengindahkan rekomendasi tim pendamping kejaksaan, “tegas Dadang. Namun demikian dijelaslan Dadang, Bidang Intelijen, tetap melaksanakan tupoksinya yakni melakukan Pengamanan pembangunan strategis. Artinya kejaksaan tetap mengawal hingga
pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai.

Untuk diketahui, pemberhentian pendampingan hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kota Gorontalo sejak tanggal 29 Desember 2022. Untuk Kabupaten Gorontalo, memberhentikan pendampingan hukum untuk 3 pekerjaan dari 8 paket multiyears. Di Kabupaten Pohuwato, Kejaksaan memberhentikan pendampingan bidang Datun sebanyak 2 dari 34 Pekerjaan PEN pada tanggal 2 Desember 2022. Namun pada akhir Desember, seluruh pekerjaan selesai 100%.

Sementara Untuk pendampingan hukum di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tidak ada pemutusan pendampingan hukum kegiatan dana PEN dan Untuk UKPBJ kegiatan pendampingan hukum belum selesai, namun per tanggal 24 Agustsus 2022 tidak lagi diperpanjang pendampingan hukum karena ada indikasi perbuatan melawan hukum. (roy)

Tags: Covid-19dana penkabupaten gorontaloKabupaten Gorontalo Utarakejaksaan tinggi gorontaloKejati GorontaloKota GorontaloMarten TahaNelson Pomalingopemda gorutPemulihan Ekonomi NasionalPENProyek PENThariq Modanggu

Related Posts

KAMTIBMAS - Personel Brimob Polda Gorontalo melakukan patroli Sahur On The Road memberikan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah ramadan. (foto: Aviva Dinanti/ gorontalo post)

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Monday, 2 March 2026
Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T.

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Monday, 2 March 2026
Puluhan kendaraan diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, baik itu yang mengikuti kegiatan balapan liar, maupun penggunaan knalpot brong.

Knalpot Brong dan Balap Liar Langsung Ditindak

Monday, 2 March 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. saat mengajar menulis dan membaca Al-Qur’an kepada anak-anak yang ada di Kecamatan Dengilo.

Kapolres Pohuwato Ikut Ajarkan Baca Tulis Al-Qur’an

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Next Post
Putra Gorontalo Ini Beri Penjelasan Soal Kongres Tahunan PSSI

Putra Gorontalo Ini Jelaskan Penyebab Liga 2 Dihentikan

Discussion about this post

Rekomendasi

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.