Gorontalopost.id – GORONTALO, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) akhirnya memutuskan untuk tidak mendampingi lagi tiga daerah di Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pasalnya, ketiga daerah itu dianggap tidak mengindahkan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud alias cuek. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M Djafar, SH., MH mengatakan, pihaknya mengundurkan diri dari pendampingan hukum atas beberapa proyek pembangunan yang menggunakan dana PEN di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Dadang menegaskan, pihaknya mundur karena pihak yang didampingi, mengindahkan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud. ” Atas informasi yang beredar bahwa kami (Kejati Gorontalo,red), mundur dari pengawalan pembangunan di beberapa daerah di Gorontalo perlu diluruskan, kami tegaskan bahwa bidang Datun mundur dari pendampingan hukum karena mereka (Pemda,red) tidak mendengarkan rekomendasi yang kami berikan terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut, “kata Dadang.
Padahal diungkapkan Dadang, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menegaskan tupoksi kejaksaan untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Dimana, Bidang Datun Kejaksaan memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Namun kata Dadang, pihaknya tetap melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melalui bidang Intelijen Kejati Gorontalo. Hal ini kata dia, merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam kerangka pencegahan, pencegahan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang strategi pembangunan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
” Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui bidang Datun yang mundur dari pendampingan Hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, serta pendampingan hukum pada proses pelelangan di Gorontalo Utara. Hal itu dikarenakan pemohon mengindahkan rekomendasi tim pendamping kejaksaan, “tegas Dadang. Namun demikian dijelaslan Dadang, Bidang Intelijen, tetap melaksanakan tupoksinya yakni melakukan Pengamanan pembangunan strategis. Artinya kejaksaan tetap mengawal hingga
pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai.
Untuk diketahui, pemberhentian pendampingan hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kota Gorontalo sejak tanggal 29 Desember 2022. Untuk Kabupaten Gorontalo, memberhentikan pendampingan hukum untuk 3 pekerjaan dari 8 paket multiyears. Di Kabupaten Pohuwato, Kejaksaan memberhentikan pendampingan bidang Datun sebanyak 2 dari 34 Pekerjaan PEN pada tanggal 2 Desember 2022. Namun pada akhir Desember, seluruh pekerjaan selesai 100%.
Sementara Untuk pendampingan hukum di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tidak ada pemutusan pendampingan hukum kegiatan dana PEN dan Untuk UKPBJ kegiatan pendampingan hukum belum selesai, namun per tanggal 24 Agustsus 2022 tidak lagi diperpanjang pendampingan hukum karena ada indikasi perbuatan melawan hukum. (roy)











Discussion about this post