logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Kejati Stop Dampingi Proyek PEN Tiga Daerah, Mundur Karena Pemohon Cuek Rekomendasi Kejaksaan

Aslan by Aslan
Friday, 13 January 2023
in Headline, Metropolis
0
Kajati Gorontalo Haruna saat memberikan penjelasan mengenai proyek PEN di tiga daerah Provinsi Gorontalo yang telah disetop pendampingan oleh bidang DATUN Kejati Gorontalo sejak Desember 2022 lalu. (Foto: Istimewa).

Kajati Gorontalo Haruna saat memberikan penjelasan mengenai proyek PEN di tiga daerah Provinsi Gorontalo yang telah disetop pendampingan oleh bidang DATUN Kejati Gorontalo sejak Desember 2022 lalu. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – GORONTALO, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) akhirnya memutuskan untuk tidak mendampingi lagi tiga daerah di Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pasalnya, ketiga daerah itu dianggap tidak mengindahkan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud alias cuek. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M Djafar, SH., MH mengatakan, pihaknya mengundurkan diri dari pendampingan hukum atas beberapa proyek pembangunan yang menggunakan dana PEN di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Dadang menegaskan, pihaknya mundur karena pihak yang didampingi, mengindahkan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud. ” Atas informasi yang beredar bahwa kami (Kejati Gorontalo,red), mundur dari pengawalan pembangunan di beberapa daerah di Gorontalo perlu diluruskan, kami tegaskan bahwa bidang Datun mundur dari pendampingan hukum karena mereka (Pemda,red) tidak mendengarkan rekomendasi yang kami berikan terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut, “kata Dadang.

Padahal diungkapkan Dadang, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menegaskan tupoksi kejaksaan untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Dimana, Bidang Datun Kejaksaan memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Namun kata Dadang, pihaknya tetap melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melalui bidang Intelijen Kejati Gorontalo. Hal ini kata dia, merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam kerangka pencegahan, pencegahan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang strategi pembangunan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

” Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui bidang Datun yang mundur dari pendampingan Hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, serta pendampingan hukum pada proses pelelangan di Gorontalo Utara. Hal itu dikarenakan pemohon mengindahkan rekomendasi tim pendamping kejaksaan, “tegas Dadang. Namun demikian dijelaslan Dadang, Bidang Intelijen, tetap melaksanakan tupoksinya yakni melakukan Pengamanan pembangunan strategis. Artinya kejaksaan tetap mengawal hingga
pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai.

Untuk diketahui, pemberhentian pendampingan hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kota Gorontalo sejak tanggal 29 Desember 2022. Untuk Kabupaten Gorontalo, memberhentikan pendampingan hukum untuk 3 pekerjaan dari 8 paket multiyears. Di Kabupaten Pohuwato, Kejaksaan memberhentikan pendampingan bidang Datun sebanyak 2 dari 34 Pekerjaan PEN pada tanggal 2 Desember 2022. Namun pada akhir Desember, seluruh pekerjaan selesai 100%.

Sementara Untuk pendampingan hukum di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tidak ada pemutusan pendampingan hukum kegiatan dana PEN dan Untuk UKPBJ kegiatan pendampingan hukum belum selesai, namun per tanggal 24 Agustsus 2022 tidak lagi diperpanjang pendampingan hukum karena ada indikasi perbuatan melawan hukum. (roy)

Tags: Covid-19dana penkabupaten gorontaloKabupaten Gorontalo Utarakejaksaan tinggi gorontaloKejati GorontaloKota GorontaloMarten TahaNelson Pomalingopemda gorutPemulihan Ekonomi NasionalPENProyek PENThariq Modanggu

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Next Post
Putra Gorontalo Ini Beri Penjelasan Soal Kongres Tahunan PSSI

Putra Gorontalo Ini Jelaskan Penyebab Liga 2 Dihentikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.