Gorontalopost.id – BONE BOLANGO, Meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo telah berkomitmen untuk memerangi segala bentuk tindak pidana
Korupsi.
Namun, Korupsi di daerah itu seperti tidak ada habisnya. Kali ini giliran penyelewengan dana Kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango tahun berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
Bantuan untuk masyarakat miskin di tahun anggaran 2017-2020 itu disinyalir merugikan negara senilai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Bolango, Raden Sudaryono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Santo Musa SH, MH saat memberikan keterangan kepada awak media mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial RG dan SL.
Keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Santo menanbahkan, pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009), diketuai oleh RG.
Dana tersebut dikelola atau diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik. “Ya, RG dan SL sudah kami tetapkan tersangka.
Dan untuk RG sendiri saat ini masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango,” kata Santo.
Lebih lanjut Mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo ini menambahkan, modus operandi yang dilakukan RG yang saat itu menjadi sebagai Ketua UPK dan SL selaku bendahara UPK
tidak menjalankan program tersebut dengan sesungguhnya dan justru mengakibatkan kerugian negara.
Dijelaskan Santo, dana tersebut dikelola atau diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.
“Ada juga yang disebut sebagai simpan pinjam kelompok perempuan atau SPKP, jadi ini bergulir, sehingga tidak menetap di modal yang diterima dari APBN, melainkan dari APBD 20
persen.
Ini yang terus bergulir, meningkat dan bertambah sampai akhirnya tahun 2017 itu stagnan, atau tidak berputar lagi,” ujarnya.
Santo mengungkapkan, modus operandi yang ditemukan oleh penyidik pada saat program SPKP tengah berjalan.
Setoran kepada para tersangka dari masyarakat tidak disetorkan ke kas UPK. “Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ada juga dana yang mengendap di masyarakat itu sendiri. Namun kita fokusnya ke dana yang digunakan para tersangka,” imbuhnya.
Sehingga atas perbuatan keduanya negara merugi hingga mencapai Rp 1,9 Miliar. Diketahui, anggaran tersebut bersumber dari 80 persen APBN dan 20 persen dana sharing APBD
Bone Bolango dengan total Rp. 2 miliar.
Santo juga mengungkapkan pihaknya masih mendalami serta melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap adanya peran peran lainnya untuk menentukan sikap penetapan tersangka baru.
“Kami masih akan mengagendakan pemeriksaan RG dan SL dengan status tersangka. Kapan waktunya nanti akan kami sampaikan,”tandas Santo. (roy)












Discussion about this post