GORONTALO -GP – Tenaga honorer di lingkungan Pemprov Gorontalo bisa bernafas lega. Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, tidak merumahkan mereka setelah masa kontrak selesai per 31 Desember 2022. Justeru, Hamka memastikan para tenega honorer bisa kembali bekerja sebagai bagian pegawai daerah tahun ini. Untuk tetap bisa bekerja di tahun 2023, Pemprov Gorontalo bahkan mempercepat SK penunjukan kembali sebagai tenaga penujang kegiatan (TPK) atau honorer, paling lambat 2 Januari sudah masuk ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Terkait hal itu, Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, melalui Pj Sekda Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe, mengeluarkan surat edaran tentang penunjukan tenaga honorer/TPK tahun 2023 tertanggal 28 Desember 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinoyo, Sabtu (31/12), dikutip dari situs resmi Pemprov Gorontalo, menyebutkan, tenaga honorer yang telah ditetapkan hingga tahun 2022, tetap bisa bekerja pada tahun 2023. Ketentuan itu katadia, dengan beberapa catatan. Misalnya, masing masing OPD diperkenankan menunjuk honorer/TPK pada jabatan yang tugas fungsinya tidak dilaksanakan oleh ASN dan atau mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selanjutnya, penunjukan TPK 2023 mengacu pada jumlah TPK tahun 2022. “Berikutnya, OPD dilarang menambah jumlah TPK tahun 2023. SK-nya harus mengacu pada jumlah TPK tahun ini,”ujar Zukri.
Dijelaskannya, Pemprov Gorontalo telah melakukan pendataan jumlah TPK hingga tahun 2021 berdasarkan Surat dari Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Dari total 4.375 TPK hingga tahun 2022 ada 3.557 TPK yang telah terdata. “Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Artinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri, atau alasan lain. Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah,” bebernya.
Selain menekankan larangan menambah jumlah honorer tahun 2023, OPD diminta untuk melakukan seleksi ulang jika harus mengganti honorer yang telah terdata. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data honore yang telah dihitung berdasarkan kebutuhan. “SK TPK tahun 2023 diserahkan kepada masing masing kepala OPD. Diharapkan SK sudah ada paling lambat tanggal 2 Januari 2023 agar Januari sudah bisa dibayarkan upahnya,”tandas Zukri Suratinojo.
Seperti diketahui, pertengahan tahun 2022 para tenaga honorer sempat gelisah, lantaran terkait dengan penghapusan tenaga honorer, kebijakan itu sesuai surat edaran Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022. Penghapusan pegawai non-ASN itu merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Belakangan edaran itu dibijaksanai dengan kembali melakukan pendataan honorer, dan tidak dibolehkan melakukan perekrutan tambahan. (tro)











Discussion about this post