Gorontalopost.id– Pengungkapan kasus pertambangan illegal batu hitam di wilayah Kabupaten Bone Bolango ternyata cukup besar. Dalam setahun terakhir, sebanyak 13 kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Hal itu disampaikan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SH.,SIK.,M.Si kepada wartawan usai menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Selasa (20/12/2022).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SH.,SIK.,M.Si dan dihadiri oleh Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten Bone Bolango, Perwakilan PJU Polda, Para Rektor, pimpinan LSM dan Ormas, Tokoh masyarakat Provinsi dan tokoh masyarakat Kabupaten Bone Bolango, serta pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tambang illegal batu hitam di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
“Jadi berdasarkan data yang ada bahwa Polda Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 telah menangani 13 perkara terkait tambang illegal batu hitam.
Tiga kasus sudah tahap P21 (sudah tuntas dan diserahkan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan), sepluh kasus dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Kapolda.
Langkah penegakkan hukum menurut Helmy bukanlah solusi terbaik, karena akan berdampak pemidanaan dan cost yang cukup besar sehingga ia berharap melalui FGD akan diperoleh solusi untuk menyelesaikan secara bersama-sama namun dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku tanpa mengesampingkan permasalahan sosial di lingkungan masyarakat.
“Melalui FGD ini diharapkan ada solusi bersama tentang bagaimana penanganan pertambangan ilegal batu hitam ini supaya tidak menjadi permasalahan sosial yang dapat menganggu kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten bone bolango, selain itu ada persamaan persepsi dalam penanganan penambangan batu hitam yang dilakukan oleh masyarakat penambang di lokasi IUPK PT. Gorontalo Minerals, termasuk mencari solusi terkait material hasil pertambangan berupa batu hitam yang saat ini berada di rumah-rumah penduduk di sekitar Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango yang tidak bersumber dari pemegang IUPK PT. Gorontalo Minerals,dan yang terpenting melalui FGD ini diharapkan agar tidak terjadi konflik antara masyarakat penambang ilegal dengan masyarakat lainnya maupun dengan perusahaan PT. Gorontalo Minerals,”Jelas Jenderal Bintang Dua tersebut. Kapolda Helmy mengatakan, bahwa batu hitam ini ditemukan pertama kali di daerah pertambangan konsesi kontrak karya milik PT. Gorontalo Minerals,dikarenakan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, kemudian batu hitam ini sejak tahun 2019 mulai dicari dan ditambang secara ilegal dan tradisional oleh penambang liar.
“ Dengan berkembangnya waktu timbul gesekan antar kelompok penambang yang berkepentingan terhadap eksploitasi batu hitam ini, situasi tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Gorontalo dengan melakukan upaya hukum yang terukur guna meredam agar gesekan tersebut tidak terus meluas menjadi konflik sosial yang berkepanjangan,” tandasnya. (roy)










Discussion about this post