logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kab Gorontalo

Camat Mootilango Dianggap Langgar Kode Etik ASN, Warga Adukan ke DPRD

Aslan by Aslan
Wednesday, 14 December 2022
in Kab Gorontalo
0
Hais Rahmola selaku warga saat mengadukan Camat Mootilango dan aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Syam T Ase.

Hais Rahmola selaku warga saat mengadukan Camat Mootilango dan aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Syam T Ase.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, LIMBOTO — Apa yang dilakukan Camat Mootilango Hasyim Rivai diduga melanggar kode etik sebagai apartur sipil Negara (ASN), hingga warga mengadukan hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gorontalo, rabu (14/12).

Pantauan Gorontalo post, Hais Rahmola, selaku warga Kabupaten Gorontalo mengadukan Camat Mootilango, Hasyim Rivai, ke DPRD atas tuduhan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dan meminta DPRD dapat menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dan aduan ini disampaikan secara tertulis dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD, Syam T. Ase di Jalan Ahmad A. Wahab, Kelurahan Kayubulan, Limboto.

“Kepada DPRD, berdasarkan tugas dan fungsinya dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar dapat memproses aduan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hais dalam keterangan tertulis.

Related Post

Kabgor Komitmen Siap Kontribusi Penyusunan Kebijakan Nasional

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Dalam surat aduan tersebut, ia mengatakan meskipun pembuktian terhadap pernyataan Camat Motilango sebagai bentuk dukungan kepada Roni Sampir menjadi Bupati Gorontalo pada Pilkada Tahun 2024 masih sulit dibuktikan, namun secara terang-terangan camat mengajak peserta yang hadir untuk mendukung ASN menjadi bupati pada Pilkada Tahun 2024.

Menurut Hais, tindakan camat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap netralitas ASN dan pelanggaran terhadap pelanggaran etika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai aturan perundang-undangan.

“Apa yang dilakukan (Camat Mootilango.red) melanggar ketentuan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sesuai ketentuan pasal 2 disebutkan; penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas,” tutur Ais.

Kata Ais, dalam penjelasan pasal 2 huruf f cukup jelas bahwa yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sehingga dengan demikian, Camat Mootilango telah terang-terangan mendukung ASN menjadi bupati, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak memenuhi asas netralitas karena telah berpihak pada kepentingan tertentu. Tindakan Camat Motilango yang mengajak peserta yang hadir dalam acara Mini Lokakarya untuk mendukung ASN menjadi Bupati Gorontalo pada 2024, nyata sebagai tindakan yang tidak dapat menghindari konflik kepentingan.

Sebab, telah mengutamakan kepentingan pribadi sebagai PNS serta mengutamakan kepentingan kelompok PNS. “Artinya, ASN yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik,” tegas Ais.

Sementara itu, Ketua DPRD Syam T. Ase menyampaikan telah menerima aduan masyarakat perihal pernyataan Camat Mootilango yang dinilai mengandung unsur politik praktis. “Surat aduan sudah saya terima. Telah saya disposisi ke Komisi I DPRD untuk diagendakan rapat dengar pendapat. Rencana besok kami gelar,” tutup Syam. (Wie)

Related Posts

HADIR. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat mengikuti Rakernas APKASI

Kabgor Komitmen Siap Kontribusi Penyusunan Kebijakan Nasional

Tuesday, 20 January 2026
APEL. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyampaikan assesment Lurah se Kecamatan Limboto, pada apel kerja perdana

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

Wednesday, 7 January 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyerahkan SK simbolis bagi149 penyuluh pertanian yang beralih status kepegawaiannya.

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Tuesday, 30 December 2025
Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Monday, 29 December 2025
Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Sunday, 28 December 2025
Siap-siap Konser Awal Tahun di Pasmoli Limboto, Vicky Salamor Jadi Bintang Utama

Siap-siap Konser Awal Tahun di Pasmoli Limboto, Vicky Salamor Jadi Bintang Utama

Saturday, 27 December 2025
Next Post
Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Gorontalo, Kompol Busroni,S.I.K,M.H saat memberikan sosialisasi terkait dengan penerapan ETLE.

Penerapan ETLE, Mahasiswa Diminta Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.