logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kab Gorontalo

Camat Mootilango Dianggap Langgar Kode Etik ASN, Warga Adukan ke DPRD

Aslan by Aslan
Wednesday, 14 December 2022
in Kab Gorontalo
0
Hais Rahmola selaku warga saat mengadukan Camat Mootilango dan aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Syam T Ase.

Hais Rahmola selaku warga saat mengadukan Camat Mootilango dan aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Syam T Ase.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, LIMBOTO — Apa yang dilakukan Camat Mootilango Hasyim Rivai diduga melanggar kode etik sebagai apartur sipil Negara (ASN), hingga warga mengadukan hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gorontalo, rabu (14/12).

Pantauan Gorontalo post, Hais Rahmola, selaku warga Kabupaten Gorontalo mengadukan Camat Mootilango, Hasyim Rivai, ke DPRD atas tuduhan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dan meminta DPRD dapat menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dan aduan ini disampaikan secara tertulis dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD, Syam T. Ase di Jalan Ahmad A. Wahab, Kelurahan Kayubulan, Limboto.

“Kepada DPRD, berdasarkan tugas dan fungsinya dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar dapat memproses aduan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hais dalam keterangan tertulis.

Related Post

Bupati : BLTS Gunakan Untuk Ketahanan Ekonomi, Jangan Habis Untuk Kebutuhan Komsumtif

Pemda Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Buat Lomba Pidato OPD

Bupati : HUT Kabgor 352 Energi Baru Percepat Pembangunan

KUA-PPAS Landasan Susun RAPBD 2026, Bupati : Arah Kebijakan Pembangunan Kedepan

Dalam surat aduan tersebut, ia mengatakan meskipun pembuktian terhadap pernyataan Camat Motilango sebagai bentuk dukungan kepada Roni Sampir menjadi Bupati Gorontalo pada Pilkada Tahun 2024 masih sulit dibuktikan, namun secara terang-terangan camat mengajak peserta yang hadir untuk mendukung ASN menjadi bupati pada Pilkada Tahun 2024.

Menurut Hais, tindakan camat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap netralitas ASN dan pelanggaran terhadap pelanggaran etika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai aturan perundang-undangan.

“Apa yang dilakukan (Camat Mootilango.red) melanggar ketentuan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sesuai ketentuan pasal 2 disebutkan; penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas,” tutur Ais.

Kata Ais, dalam penjelasan pasal 2 huruf f cukup jelas bahwa yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sehingga dengan demikian, Camat Mootilango telah terang-terangan mendukung ASN menjadi bupati, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak memenuhi asas netralitas karena telah berpihak pada kepentingan tertentu. Tindakan Camat Motilango yang mengajak peserta yang hadir dalam acara Mini Lokakarya untuk mendukung ASN menjadi Bupati Gorontalo pada 2024, nyata sebagai tindakan yang tidak dapat menghindari konflik kepentingan.

Sebab, telah mengutamakan kepentingan pribadi sebagai PNS serta mengutamakan kepentingan kelompok PNS. “Artinya, ASN yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik,” tegas Ais.

Sementara itu, Ketua DPRD Syam T. Ase menyampaikan telah menerima aduan masyarakat perihal pernyataan Camat Mootilango yang dinilai mengandung unsur politik praktis. “Surat aduan sudah saya terima. Telah saya disposisi ke Komisi I DPRD untuk diagendakan rapat dengar pendapat. Rencana besok kami gelar,” tutup Syam. (Wie)

Related Posts

PENYERAHAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi didampingi Ketua TP PKK Maryam Puhi Pago saat melihat langsung penyerahan BLTS di Kecamatan Telaga Biru

Bupati : BLTS Gunakan Untuk Ketahanan Ekonomi, Jangan Habis Untuk Kebutuhan Komsumtif

Wednesday, 26 November 2025
LESTARIKAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat membuka loma pidato bahas Gorontalo antar pimpinan OPD

Pemda Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Buat Lomba Pidato OPD

Tuesday, 25 November 2025
PENCANANGAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi bersama Ketua TP PKK Maryam Sofyan Puhi didampingi Sekda Sugondo Makmur dan Ketua DWP saat menekan tombol pencanangan HUT Kabgor ke 352

Bupati : HUT Kabgor 352 Energi Baru Percepat Pembangunan

Monday, 17 November 2025
PENGESAHAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan pimpinan DPRD saat melakukan penandatangan kesepakatan KUA-PPAS 2026

KUA-PPAS Landasan Susun RAPBD 2026, Bupati : Arah Kebijakan Pembangunan Kedepan

Thursday, 13 November 2025
MAKAN. Suasana Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tony S Junus bersama sejumlah pimpinann OPD makan di warung kaki Lima kawasan pasmolim.

Bupati-Wabup Ajak Warga Dukung UMKM di CFD, Makan Bersama Di Warung Kaki Lima Pasmolim

Monday, 27 October 2025
Seorang warga Sumatera Utara (Sumut) ditangkap oleh pihak Kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polres Gorontalo Tangkap Satu Warga Sumut

Monday, 27 October 2025
Next Post
Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Gorontalo, Kompol Busroni,S.I.K,M.H saat memberikan sosialisasi terkait dengan penerapan ETLE.

Penerapan ETLE, Mahasiswa Diminta Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.