Gorontalopost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan agar tidak hanya berfokus pada kegiatan verifikasi faktual (Verfak) peserta pemilu 2024. KPU juga diminta untuk mengantisipasi munculnya gugatan dari partai politik (Parpol) yang tak lolos peserta Pemilu.
Ini diingatkan dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini saat menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion, Keadilan Elektoral dalam penanganan sengketa proses tahapan verifikasi partai politik calon pesera pemilu serentak tahun 2024, yang dilaksanakan KPU Provinsi Gorontalo, di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (31/10).
Dia menguraikan, Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap keanggotan 9 Partai Politik yang sedang berjalan sekarang ini, sangat rawan dengan sengketa. Ketika Parpol tidak lolos maka hampir dipastikan akan menggugat KPU. Sehingga itu, menurut Titi KPU harus menyiapkan data kuat untuk mengantisipasi munculnya gugatan Parpol.
“Saya melihat saat ini, data yang dimiliki oleh KPU sudah menunjukkan kemajuan, yaitu melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dimana semua orang bisa mengakses apakah dia masuk dalam pengurus Parpol atau tidak,” kata Titi Anggraini.
Lebih lanjut Titi menjelaskan Pemilu 2024 mendatang menjadi Pemilu terbesar di seluruh Dunia. Dan diwarnai berbagai kerumitan. Sehingga membutuhkan profesionalitas dari penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
“Dalam prakteknya Pemilu ini selalu diwarnai dengan sengketa, saat ini saja ada enam Parpol yang tidak lulus verifikasi administrasi sedang mengajukan sengketa di Bawaslu, tentunya ini harus dihadapi oleh KPU, dengan berbagai data pendukung dan argumen yang ada bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Titi. Lebih lanjut Titi menjelaskan sengketa itu tidak bisa dihindari, karena itu dibolehkan dalam undang-undang.
“Sengketa harus menjadi momentum bagi KPU untuk menunjukkan profesionalitas, sementara bagi kita di Publik, sengketa itu menjadi pembelajaran bagi kita ,” kata Titi.
Sementara itu terkait dengan masih maraknya Parpol yang mencatut data pribadi seseorang untuk dimasukkan dalam kepengurusan Parpol, menurutnya hal itu menjadi fenomena yang seakan dibiarkan, karena masih ada celah ketika ada keberatan datanya bisa dihapus.
“Kedepan saya mendorong bagi siapa yang merasa datanya dicatut itu mengambil langkah hukum yang tegas yaitu menggunakan udang-undang perlindungan data pribadi, dimana terjadi penyalahgunaan data pribadi ada unsur pidana,” ujar Titi.
Sementara itu, ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan KPU kepada semua pihak, dimana KPU wajib melayani peserta pemilu dan juga para mitra.
“Kita semua ini memang dari unsur yang berbeda, ada dari KPU, Bawaslu, Partai Politik, Pegiat Pemilu, Media dan usur lainya, akan tetapi mempunyai satu tujuan yaitu mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 14 Februari tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Moderator Femmy Udoki, dan juga narasumber lainnya yang tampil adalah Prof. Dr. Rauf A Hattu, Dr. Bala Bakri, Dr. Salahudin Pakaya, dan ketua Bawaslu RI, Moh Afifudin. (wan)












Discussion about this post