Gorontalopost.id – Dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, membuat para pengecer memutar otaknya. Pasalnya, ada ancaman pidana bagi mereka yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan gallon, untuk diperjualbelikan kembali atau disalahgunakan, tanpa ada izin usaha Migas.
Pantauan Gorontalo Post di SPBU Suwawa, telah dipasang papan pengumuman yang bertuliskan himbauan larangan pengisian BBM Bersubsidi melalui pengisian gallon atau botol. Jika kedapatan, maka akan dikenakan Pasal Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Bendahara SPBU Suwawa, Erni Sadiki mengatakan, SPBU ini tidak memperbolehkan pengisian gallon, botol dan lain sebagainya. Ketika kedapatan operator atau bahkan SPBU melakukan hal tersebut, maka SPBU akan mendapatkan teguran serta sanksi.
“Meski aturan ini sudah diberlakukan, masih ada juga masyarakat yang menjual BBM bersubsidi jenis pertalite di depot. Ini tidak bisa pungkiri, karena mereka juga seorang pedagang. Bagaimanapun caranya, mereka pasti berusaha mendapatkan BBM jenis pertalite, meski kami sudah mengantisipasinya,” ungkapnya.
Sementara itu, beberapa pemilik depot BBM jenis Pertalite yang enggan disebutkan namanya mengaku, meski ada himbauan untuk tidak menjual BBM bersubsidi jenis pertalite tanpa ada surat izin usaha Migas, akan tetapi pihaknya sebagai pengecer, tetap berusaha agar dapat memperoleh BBM jenis pertalite untuk bisa dijual kembali.
“Kami pun butuh makan. Oleh karena itu, kami tetap memutar otak, agar bagaimana bisa mendapatkan BBM tersebut, guna diperjualbelikan kembali. Tentunya, dengan adanya kenaikan BBM, kami pun terkena dampaknya. Apalagi dengan adanya aturan atau larangan untuk pengisian BBM di gallon, botol dan lain sebagainya.
Hal tersebut sungguh sangat menyulitkan kami untuk memperoleh BBM Bersubsidi jenis pertalite tersebut. Kami pun berharap agar pemerintah bisa mencarikan jalan ke luar bagi kami sebagai pedagang kecil,” harap beberapa penjual BBM yang ada di depot. (Tr-77)










Discussion about this post