logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Eks Ketua KONI Kabgor Dibui, Diduga Tilep Dana Hibah Ratusan Juta Rupiah

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 11 August 2022
in Headline, Nasional
0
Eks Ketua KONI Kabgor Dibui, Diduga Tilep Dana Hibah Ratusan Juta Rupiah

Eks Ketua Koni Kabupaten Gorontalo IPH alias Helmy saat digelandang ke ruang tahanan Mapolda Gorontalo, Rabu (10/8). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Gorontalopost.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020 IPH (55) alias Helmy. Penahanan terhadap Helmy terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020.

Pantauan Gorontalo Post, Helmy tampak mengenakan stelan kaos lengan panjang warna cokelat yang dibalut dengan baju tahanan berwarna orange bertuliskan tahanan Polda Goronalo.

Helmy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo dan dibawa menuju ruang Press conference Bid Humas. Ternyata, Helmy memang sudah ditahan sejak 1 Agusus 2022. Ini setelah Helmy ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2022.

“Ya, penetapan tersangka terhadap saudara Helmy berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam proses penyidikan,”kata Wakil Direktur (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo AKBP Fahmudin SIK, di depan sejumlah awak media, Rabu (10/8). Lebih lanjut diungkapkan Fahmudin, Helmy ditahan di rutan Polda Gorontalo selama 20 hari kedepan.

Fahmudin juga menjelaskan kronologi terungkapnya dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupupaten Gorontalo itu. Kata dia, bermula pada 2019 silam Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penganggaran dana hibah kepada KONIsebesar Rp 1,5 Miliar. Dari dana hibah kepada KONI tersebut digunakan pada tahun 2020 untuk lima cabang olahraga. Namun fakta di lapangan malah berbeda, dimana penggunaan dana hibah KONI tersebut tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 357 Juta.

Setelah dilakukan penelusuran secara lebih mendalam ternyata kerugian negara senilai ratusan juga itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Helmy. AKBP Fahmudin mengungkap penggunaan uang tersebut oleh Helmy selaku Ketua KONI Kabupaten Gorontalo, yaitu memerintahkan Sofyan Henga selalu bendahara umum KONI periode 2016 – 2020 untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran yang sebenarnya.

Fahmudin merinci dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI oleh Helmy diantaranya yakni, pinjaman pribadi sebesar Rp 1 Juta, menebus mobil pribadi sebesar Rp 70 Juta, penggunaan dana hibah untuk biaya perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka kegiatan pembukaan cafe milik Ibrahim Papeo Hippy senilai Rp 20 Juta Rupiah, Penggunaan dana hibah untuk pembuatan video klip Helmy hingga Rp 5 Juta untuk beberapa kali pengambilan gambar. Penggunaan dana hibah untuk MSG di beberapa lokasi senilai Rp 250 Juta.

Helmy juga menerima dana dari Fikri Akbar yang merupakan biaya sewa sound sistem tanpa sepengetahuan KONI. “Yang jelas Helmy (diduga) menggunakan dana hibah KONI tersebut tidak sesuai dengan NPHD,”ungkap Fahmudin.

Sementara itu, hasil pemeriksaan pertanggungjawaban dana hibah oleh KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 disusun secara proforma dan tidak sesuai realisasi anggaran sebesar Rp 357 Juta. Hal itu jelas Fahmudin berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Helmy yaitu, Pasal 2 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan bakal ada ketamabahan tersangka,”tutup perwira dua melati dipundaknya ini. (roy)

Tags: Ketua KONIkorupsi

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kloter 14 Gorontalo Tiba, Dua Jamaah Haji Dirawat di Makassar

Kloter 14 Gorontalo Tiba, Dua Jamaah Haji Dirawat di Makassar

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.