Gorontalopost.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020 IPH (55) alias Helmy. Penahanan terhadap Helmy terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020.
Pantauan Gorontalo Post, Helmy tampak mengenakan stelan kaos lengan panjang warna cokelat yang dibalut dengan baju tahanan berwarna orange bertuliskan tahanan Polda Goronalo.
Helmy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo dan dibawa menuju ruang Press conference Bid Humas. Ternyata, Helmy memang sudah ditahan sejak 1 Agusus 2022. Ini setelah Helmy ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2022.
“Ya, penetapan tersangka terhadap saudara Helmy berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam proses penyidikan,”kata Wakil Direktur (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo AKBP Fahmudin SIK, di depan sejumlah awak media, Rabu (10/8). Lebih lanjut diungkapkan Fahmudin, Helmy ditahan di rutan Polda Gorontalo selama 20 hari kedepan.
Fahmudin juga menjelaskan kronologi terungkapnya dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupupaten Gorontalo itu. Kata dia, bermula pada 2019 silam Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penganggaran dana hibah kepada KONIsebesar Rp 1,5 Miliar. Dari dana hibah kepada KONI tersebut digunakan pada tahun 2020 untuk lima cabang olahraga. Namun fakta di lapangan malah berbeda, dimana penggunaan dana hibah KONI tersebut tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 357 Juta.
Setelah dilakukan penelusuran secara lebih mendalam ternyata kerugian negara senilai ratusan juga itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Helmy. AKBP Fahmudin mengungkap penggunaan uang tersebut oleh Helmy selaku Ketua KONI Kabupaten Gorontalo, yaitu memerintahkan Sofyan Henga selalu bendahara umum KONI periode 2016 – 2020 untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran yang sebenarnya.
Fahmudin merinci dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI oleh Helmy diantaranya yakni, pinjaman pribadi sebesar Rp 1 Juta, menebus mobil pribadi sebesar Rp 70 Juta, penggunaan dana hibah untuk biaya perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka kegiatan pembukaan cafe milik Ibrahim Papeo Hippy senilai Rp 20 Juta Rupiah, Penggunaan dana hibah untuk pembuatan video klip Helmy hingga Rp 5 Juta untuk beberapa kali pengambilan gambar. Penggunaan dana hibah untuk MSG di beberapa lokasi senilai Rp 250 Juta.
Helmy juga menerima dana dari Fikri Akbar yang merupakan biaya sewa sound sistem tanpa sepengetahuan KONI. “Yang jelas Helmy (diduga) menggunakan dana hibah KONI tersebut tidak sesuai dengan NPHD,”ungkap Fahmudin.
Sementara itu, hasil pemeriksaan pertanggungjawaban dana hibah oleh KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 disusun secara proforma dan tidak sesuai realisasi anggaran sebesar Rp 357 Juta. Hal itu jelas Fahmudin berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Helmy yaitu, Pasal 2 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan bakal ada ketamabahan tersangka,”tutup perwira dua melati dipundaknya ini. (roy)











Discussion about this post