logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Eks Ketua KONI Kabgor Dibui, Diduga Tilep Dana Hibah Ratusan Juta Rupiah

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 11 August 2022
in Headline, Nasional
0
Eks Ketua KONI Kabgor Dibui, Diduga Tilep Dana Hibah Ratusan Juta Rupiah

Eks Ketua Koni Kabupaten Gorontalo IPH alias Helmy saat digelandang ke ruang tahanan Mapolda Gorontalo, Rabu (10/8). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Ponakan Prabowo Kandidat Deputi Gubernur BI, Pernah Bendahara Umum Partai Gerindra, Diusulkan Presiden Bersama Dua Nama Lainya

Transformasi SULAMPUA Perkuat Konektivitas Gorontalo–Sulut, Wagub Idah : Ini Kebutuhan Kawasan, Bukan Kepentingan Satu Daerah Saja

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Gorontalopost.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020 IPH (55) alias Helmy. Penahanan terhadap Helmy terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020.

Pantauan Gorontalo Post, Helmy tampak mengenakan stelan kaos lengan panjang warna cokelat yang dibalut dengan baju tahanan berwarna orange bertuliskan tahanan Polda Goronalo.

Helmy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo dan dibawa menuju ruang Press conference Bid Humas. Ternyata, Helmy memang sudah ditahan sejak 1 Agusus 2022. Ini setelah Helmy ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2022.

“Ya, penetapan tersangka terhadap saudara Helmy berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam proses penyidikan,”kata Wakil Direktur (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo AKBP Fahmudin SIK, di depan sejumlah awak media, Rabu (10/8). Lebih lanjut diungkapkan Fahmudin, Helmy ditahan di rutan Polda Gorontalo selama 20 hari kedepan.

Fahmudin juga menjelaskan kronologi terungkapnya dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupupaten Gorontalo itu. Kata dia, bermula pada 2019 silam Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penganggaran dana hibah kepada KONIsebesar Rp 1,5 Miliar. Dari dana hibah kepada KONI tersebut digunakan pada tahun 2020 untuk lima cabang olahraga. Namun fakta di lapangan malah berbeda, dimana penggunaan dana hibah KONI tersebut tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 357 Juta.

Setelah dilakukan penelusuran secara lebih mendalam ternyata kerugian negara senilai ratusan juga itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Helmy. AKBP Fahmudin mengungkap penggunaan uang tersebut oleh Helmy selaku Ketua KONI Kabupaten Gorontalo, yaitu memerintahkan Sofyan Henga selalu bendahara umum KONI periode 2016 – 2020 untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran yang sebenarnya.

Fahmudin merinci dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI oleh Helmy diantaranya yakni, pinjaman pribadi sebesar Rp 1 Juta, menebus mobil pribadi sebesar Rp 70 Juta, penggunaan dana hibah untuk biaya perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka kegiatan pembukaan cafe milik Ibrahim Papeo Hippy senilai Rp 20 Juta Rupiah, Penggunaan dana hibah untuk pembuatan video klip Helmy hingga Rp 5 Juta untuk beberapa kali pengambilan gambar. Penggunaan dana hibah untuk MSG di beberapa lokasi senilai Rp 250 Juta.

Helmy juga menerima dana dari Fikri Akbar yang merupakan biaya sewa sound sistem tanpa sepengetahuan KONI. “Yang jelas Helmy (diduga) menggunakan dana hibah KONI tersebut tidak sesuai dengan NPHD,”ungkap Fahmudin.

Sementara itu, hasil pemeriksaan pertanggungjawaban dana hibah oleh KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 disusun secara proforma dan tidak sesuai realisasi anggaran sebesar Rp 357 Juta. Hal itu jelas Fahmudin berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Helmy yaitu, Pasal 2 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan bakal ada ketamabahan tersangka,”tutup perwira dua melati dipundaknya ini. (roy)

Tags: Ketua KONIkorupsi

Related Posts

Thomas Djiwandono

Ponakan Prabowo Kandidat Deputi Gubernur BI, Pernah Bendahara Umum Partai Gerindra, Diusulkan Presiden Bersama Dua Nama Lainya

Tuesday, 20 January 2026
Pelaksanaan Diskusi Terumpun terkait Transformasi Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Menuju Global Logistics Hub yang digelar di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Senin (19/1/2025). (Foto – Fadly-Diskominfotik).

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Tuesday, 20 January 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat memberikan arahan pada diskusi terumpun Transformasi SULAMPUA, yang berlangsung di Aula Gedung Keuangan Negara, Manado, Sulawesi Utara, Senin (19/1/2026). (Foto – Fadly/Diskominfotik)

Transformasi SULAMPUA Perkuat Konektivitas Gorontalo–Sulut, Wagub Idah : Ini Kebutuhan Kawasan, Bukan Kepentingan Satu Daerah Saja

Tuesday, 20 January 2026
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Next Post
Kloter 14 Gorontalo Tiba, Dua Jamaah Haji Dirawat di Makassar

Kloter 14 Gorontalo Tiba, Dua Jamaah Haji Dirawat di Makassar

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.