logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Tiga Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 9 August 2022
in Metropolis
0
Tiga Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk

Tiga tersangka pencurian kabel, kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Gorontalo Kota.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tiga orang pelaku kasus pencurian kabel penerangan lampu jalan, yang sempat menjadi buron, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Rajawali (Buser,red) Polres Gorontalo Kota, Kamis (04/08/2022).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, kejadian pencurian kabel penerangan lampu jalan tersebut dilaporkan pada Rabu (09/03/2022), di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Gorontalo Kota (Buser,red) melakukan penyelidikan dan pada awal April 2022, empat orang berhasil ditangkap yakni UD alias Usman (24), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, VA alias Olong (31), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, RK alias Eca (21), warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi dan MR alias Ical (40), warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Setelah itu, pada awal Juni 2022, dua orang tersangka lagi kembali ditangkap yakni HB alias Ikal (21), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, dan RD alias Raji (22), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Enam orang tersangka itu pun kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk menunggu proses persidangan.

Related Post

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Tak hanya sampai disitu saja, pihak Polres Gorontalo Kota terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang lainnya yakni MR alias Iki (23) warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan yang diamankan di wilayah Kota Gorontalo dan dua orang lainnya yakni EL alias Ewan (37), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan serta AM alias Mat (55), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ketiganya pun kini sudah ditahan di Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pencurian kabel penerangan jalan.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, total keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap dan diproses yakni Sembilan orang. Enam orang lainnya tinggal menunggu proses persidangan, sedangkan tiga orang lainnya saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih akan dilakukan pemeriksaan.

“Jadi mereka ini berkelompok. Di mana tugas mereka yakni mengambil kabel yang berada di median jalan, yang ditimbun dengan tanah dan terletak di tengah jalan raya, serta berfungsi dari kabel tersebut untuk penghubung aliran listrik dari panel ke tiap-tiap tiang listrik lainnya. Cara pengambilan kabel ini dilakukan dengan menggunakan gergaji besi dan parang. Setelah diambil, kabel kemudian dibakar dan tembaga yang diambil untuk dijual kembali,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini.

Ditambahkan pula, panjang kabel yang telah diambil oleh para tersangka yakni kurang lebih 518 meter, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 59 juta. Dan oleh para tersangka, kabel tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta dan kemudian dibagi rata oleh para tersangka.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” tegas Alumnus Akpol 2015 ini. (kif)

Tags: Waspada Pencurian

Related Posts

Kebakaran hebat menghanguskan sebuah warung harian dan satu unit rumah warga di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Monday, 19 January 2026
Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Next Post
IRT Temukan Suami Tergantung di Gudang

IRT Temukan Suami Tergantung di Gudang

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.