logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Tiga Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 9 August 2022
in Metropolis
0
Tiga Pelaku Pencurian Kabel Dibekuk

Tiga tersangka pencurian kabel, kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Gorontalo Kota.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tiga orang pelaku kasus pencurian kabel penerangan lampu jalan, yang sempat menjadi buron, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Rajawali (Buser,red) Polres Gorontalo Kota, Kamis (04/08/2022).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, kejadian pencurian kabel penerangan lampu jalan tersebut dilaporkan pada Rabu (09/03/2022), di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Gorontalo Kota (Buser,red) melakukan penyelidikan dan pada awal April 2022, empat orang berhasil ditangkap yakni UD alias Usman (24), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, VA alias Olong (31), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, RK alias Eca (21), warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi dan MR alias Ical (40), warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Setelah itu, pada awal Juni 2022, dua orang tersangka lagi kembali ditangkap yakni HB alias Ikal (21), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, dan RD alias Raji (22), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Enam orang tersangka itu pun kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk menunggu proses persidangan.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Tak hanya sampai disitu saja, pihak Polres Gorontalo Kota terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang lainnya yakni MR alias Iki (23) warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan yang diamankan di wilayah Kota Gorontalo dan dua orang lainnya yakni EL alias Ewan (37), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan serta AM alias Mat (55), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ketiganya pun kini sudah ditahan di Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pencurian kabel penerangan jalan.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, total keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap dan diproses yakni Sembilan orang. Enam orang lainnya tinggal menunggu proses persidangan, sedangkan tiga orang lainnya saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih akan dilakukan pemeriksaan.

“Jadi mereka ini berkelompok. Di mana tugas mereka yakni mengambil kabel yang berada di median jalan, yang ditimbun dengan tanah dan terletak di tengah jalan raya, serta berfungsi dari kabel tersebut untuk penghubung aliran listrik dari panel ke tiap-tiap tiang listrik lainnya. Cara pengambilan kabel ini dilakukan dengan menggunakan gergaji besi dan parang. Setelah diambil, kabel kemudian dibakar dan tembaga yang diambil untuk dijual kembali,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini.

Ditambahkan pula, panjang kabel yang telah diambil oleh para tersangka yakni kurang lebih 518 meter, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 59 juta. Dan oleh para tersangka, kabel tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta dan kemudian dibagi rata oleh para tersangka.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” tegas Alumnus Akpol 2015 ini. (kif)

Tags: Waspada Pencurian

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
IRT Temukan Suami Tergantung di Gudang

IRT Temukan Suami Tergantung di Gudang

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.