Gorontalopost.id – Tiga orang pelaku kasus pencurian kabel penerangan lampu jalan, yang sempat menjadi buron, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Rajawali (Buser,red) Polres Gorontalo Kota, Kamis (04/08/2022).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, kejadian pencurian kabel penerangan lampu jalan tersebut dilaporkan pada Rabu (09/03/2022), di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Gorontalo Kota (Buser,red) melakukan penyelidikan dan pada awal April 2022, empat orang berhasil ditangkap yakni UD alias Usman (24), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, VA alias Olong (31), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, RK alias Eca (21), warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi dan MR alias Ical (40), warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Setelah itu, pada awal Juni 2022, dua orang tersangka lagi kembali ditangkap yakni HB alias Ikal (21), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, dan RD alias Raji (22), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Enam orang tersangka itu pun kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk menunggu proses persidangan.
Tak hanya sampai disitu saja, pihak Polres Gorontalo Kota terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang lainnya yakni MR alias Iki (23) warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan yang diamankan di wilayah Kota Gorontalo dan dua orang lainnya yakni EL alias Ewan (37), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan serta AM alias Mat (55), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ketiganya pun kini sudah ditahan di Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pencurian kabel penerangan jalan.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, total keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap dan diproses yakni Sembilan orang. Enam orang lainnya tinggal menunggu proses persidangan, sedangkan tiga orang lainnya saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih akan dilakukan pemeriksaan.
“Jadi mereka ini berkelompok. Di mana tugas mereka yakni mengambil kabel yang berada di median jalan, yang ditimbun dengan tanah dan terletak di tengah jalan raya, serta berfungsi dari kabel tersebut untuk penghubung aliran listrik dari panel ke tiap-tiap tiang listrik lainnya. Cara pengambilan kabel ini dilakukan dengan menggunakan gergaji besi dan parang. Setelah diambil, kabel kemudian dibakar dan tembaga yang diambil untuk dijual kembali,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini.
Ditambahkan pula, panjang kabel yang telah diambil oleh para tersangka yakni kurang lebih 518 meter, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 59 juta. Dan oleh para tersangka, kabel tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta dan kemudian dibagi rata oleh para tersangka.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” tegas Alumnus Akpol 2015 ini. (kif)










Discussion about this post