Gorontalopost.id – Upaya Jaksa Agung RI, Prof. Sanitiar Burhanuddin menata korps Adhyaksa agar lebih baik, dicoreng oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo. Ulah oknum jaksa inisial A itu, benar-benar tidak bisa dicontoh. Ia diduga dengan kewenanganya, memeras warga yang terkait dengan perkara korupsi di Kabupaten Gorontalo. Tak menunggu lama, oknum jaksa yang memiliki jabatan starategis di Kejari itu, langsung dicopot.
Jaksa A diketahui khusus menangani perkara korupsi yang ada di Kabupaten Gorontalo. Misalnya, penanganan kasus dugaan penyelewenangan dana desa di Desa Bongohulawa, Limboto. Sudah ada beberapa orang yang diperiksa dalam perkara itu. Termasuk ada empat tokoh yang dijadikan saksi. Diduga empat tokoh masyarakat itu, dimintai uang masing-masing sejumlah Rp 25 juta. Kabarnya baru ada dua orang yang menyerahkan. Hal ini diungkapkan Mahmud Yusuf, koordinator aksi yang menggelar unjukrasa di Kejaksanaan Tinggi Gorontalo, Rabu (29/6) lalu, menuntut agar Kajati menindak tegas oknum jaksa tersebut. Dana itu, kata Mahmud, sebagai uang tutup mulut.
Agar kesaksian empat masyarakat ini tidak akan dipakai dalam proses persidangan.“Yang dimintakan oleh oknum JPU itu 4 tokoh, dan baru 2 orang yang memberikan, dan alasannya dana partisipasi, tapi tidak jelas dana partisipasi seperti apa yang dimaksud,” ujar Mahmud. Tidak cuma mendesak Kejati Gorontalo memproses oknum jaksa bermasalah, masyarakat juga meminta mantan Kades Bongohulawa, dibebaskan.
Aksi ‘nakal’ oknum jaksa itu, tercium Kejati Gorontalo. Ia ternyata sudah ditarik ke Tinaloga (kantor Kejati) sejak 8 Juni lalu, dan dicopot dari jabatannya di Kejari Kabupaten Gorontalo. “Jadi kami sampaikan bahwa terhadap Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidsus inisial A telah ditarik dan ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hal ini dilakukan demi menjaga kondusifitas penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo,”tegas Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan kepada para awak media, (30/6) kemarin.
Adapun tindakan tegas yang diambil tersebut sehubungan dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat dan pemberitaan di media elektronik terkait dugaan adanya oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Atas dasar itu Kejaksaan Tinggi Gorontalo kata Otto telah bertindak cepat melakukan penanganan terhadap Oknum Jaksa dimaksud sesaat setelah diterimanya informasi di masyarakat.
Adapun beberapa upaya yang dilakukan yakni melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut oleh bidang pengawasan Kejati Gorontalo. Bahkan, upaya ini telah dilakukan sebelum adanya aksi unjuk rasa pada Rabu (29/6) dan pemberitaan media.
Oleh karenanya Proses penangangan terhadap oknum Jaksa dimaksud tegas Otto sudah selesai dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan selanjutnya telah disampikan ke Kejaksaan Agung.
“Pimpinan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan bahwa tetap akan menindak tegas dan memberi sanksi terhadap setiap oknum jaksa maupun pegawai Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Gorontalo,”tegas Otto.
Jika ditemukan adanya perbuatan tercela, sehingga diharapkan Otto Sompotan tidak ada lagi pihak-pihak yang akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum yang dapat mencederai rasa keadlian di masyarakat Gorontalo
.
Klarifikasi ini juga ditegaskan Otto juga merupakan peringatan keras bagi seluruh personil Adhyaksa untuk selalu melaksanakan tugas secara profesional dan menumbuhkan jiwa integritas dalam bertugas. “Bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya Oknum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Gorontalo yang melakukan perbuatan tercela, agar segera melaporkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi Goroontalo atau melalui Platform yang tersedia,”kunci Jaksa tigamelati dipundaknya ini.
(roy)












Discussion about this post