logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Penahanan Tiga Tersangka Korupsi PJU-TS Diperpanjang

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 May 2022
in Metropolis
0
Penahanan Tiga Tersangka Korupsi PJU-TS Diperpanjang

Tersangka kasus dugaan korpsi PJU-TS Kabupaten Boalemo tengah memakai rompi tahanan warna merah di gedung Kejari Boalemo, Selasa (10/5/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Seteah hampir tiga Bulan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo sejak (16/2/22) lalu. Penahanan terhadap Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU – TS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 kembali bertambah. Kali ini penambahannya selama 20 hari kedepan terhitung sejak Selasa (10/5/22).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, tiga tersangka PJU-TS Boalemo yang kembali dilakukan perpanjangan penahanan itu yakni MP alias Melky yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), IJ alias Irwansyah yang bertindak sebagai Direktur atau Kontraktor Pelaksana dan MZS alias Zul selaku Konsultan.

Hanya saja untuk perpanjangan penahanan kali ini sudah tidak dilakukan lagi di Lapas kelas IIA Gorontalo melainkan di Lapas Kelas IIB Boalemo. Menyusul palaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara ketiga tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Gorontalo Bidang Tindak Pidana Khusus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo, kemarin.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka dilakukan tes kesehatan serta dicecar dengan beberapa pertanyaan seputar perkara dugaan korupsi PJU-TS Boalemo yang menjerat mereka. Di Kejari Boalemo, Melky Cs langsung dilakukan penahanan , bahkan pakaian rapi yang mereka kenakan langsung diganti dengan rompi tahanan berwarna merah.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo,”kata Mohamma Kasad SH MH kepada wartawan.

Kegiatan Tahap II ini jelas Kasad dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan Swab test sebelum menuju ke Lembaga Peasyarakatan Kelas IIB Boalemo.

Seperti diketahui, bahwa Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 18,7 milyar Tahun Anggaran 2020 menggunakan Dana APBD.Hanya saja, diduga akibat perbuatan korupsi, proyek ini justru menyebabkan Negara pada tahun 2020 dirugikan sebesar Rp. 3.5 Milyar.

Hal ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo tanggal 13 April 2022. Diungkapkan Kasad, pidana yang diduga dilakukan ketiga tersangka yakni disinyaklir membuat laporan progres (capaian pekerjaan) palsu. Seakan – akan telah selesai pekerjaan 50 persen. Padahal sesuai fakta yang ditemukan di lapangan tidak sesuai kenyataan.

“Jadi pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan yaitu, kontrak sekitar Rp 7 Miliyar pada saat jatuh tempo kontrak Desember tahun 2020 dengan progres real yang dikerjakan hanya sampai sebesar 2,6 persen.

Ternyata oleh para pihak ini dibuat berita acara seolah – olah progres pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 55 persen, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen.” beber Kasad sembari menambahkan, akibat perbuatanya, para tersangka tegas Otto dijerat

Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 pidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (roy).

Tags: apbdKasus PJU-TSkejati

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Waka Polda Tegur Sejumlah Personel

Waka Polda Tegur Sejumlah Personel

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.