logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Penahanan Tiga Tersangka Korupsi PJU-TS Diperpanjang

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 May 2022
in Metropolis
0
Penahanan Tiga Tersangka Korupsi PJU-TS Diperpanjang

Tersangka kasus dugaan korpsi PJU-TS Kabupaten Boalemo tengah memakai rompi tahanan warna merah di gedung Kejari Boalemo, Selasa (10/5/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Seteah hampir tiga Bulan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo sejak (16/2/22) lalu. Penahanan terhadap Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU – TS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 kembali bertambah. Kali ini penambahannya selama 20 hari kedepan terhitung sejak Selasa (10/5/22).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, tiga tersangka PJU-TS Boalemo yang kembali dilakukan perpanjangan penahanan itu yakni MP alias Melky yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), IJ alias Irwansyah yang bertindak sebagai Direktur atau Kontraktor Pelaksana dan MZS alias Zul selaku Konsultan.

Hanya saja untuk perpanjangan penahanan kali ini sudah tidak dilakukan lagi di Lapas kelas IIA Gorontalo melainkan di Lapas Kelas IIB Boalemo. Menyusul palaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara ketiga tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Gorontalo Bidang Tindak Pidana Khusus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo, kemarin.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka dilakukan tes kesehatan serta dicecar dengan beberapa pertanyaan seputar perkara dugaan korupsi PJU-TS Boalemo yang menjerat mereka. Di Kejari Boalemo, Melky Cs langsung dilakukan penahanan , bahkan pakaian rapi yang mereka kenakan langsung diganti dengan rompi tahanan berwarna merah.

Related Post

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

MBG Polres Pohuwato Siap Action

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo,”kata Mohamma Kasad SH MH kepada wartawan.

Kegiatan Tahap II ini jelas Kasad dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan Swab test sebelum menuju ke Lembaga Peasyarakatan Kelas IIB Boalemo.

Seperti diketahui, bahwa Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 18,7 milyar Tahun Anggaran 2020 menggunakan Dana APBD.Hanya saja, diduga akibat perbuatan korupsi, proyek ini justru menyebabkan Negara pada tahun 2020 dirugikan sebesar Rp. 3.5 Milyar.

Hal ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo tanggal 13 April 2022. Diungkapkan Kasad, pidana yang diduga dilakukan ketiga tersangka yakni disinyaklir membuat laporan progres (capaian pekerjaan) palsu. Seakan – akan telah selesai pekerjaan 50 persen. Padahal sesuai fakta yang ditemukan di lapangan tidak sesuai kenyataan.

“Jadi pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan yaitu, kontrak sekitar Rp 7 Miliyar pada saat jatuh tempo kontrak Desember tahun 2020 dengan progres real yang dikerjakan hanya sampai sebesar 2,6 persen.

Ternyata oleh para pihak ini dibuat berita acara seolah – olah progres pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 55 persen, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen.” beber Kasad sembari menambahkan, akibat perbuatanya, para tersangka tegas Otto dijerat

Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 pidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (roy).

Tags: apbdKasus PJU-TSkejati

Related Posts

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Saturday, 17 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., dan PJU Polda Gorontalo, saat meresmikan bangunan Barak Siaga Tatya Dharaka, Polres Boalemo.

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Friday, 16 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Tiga pemuda diamankan petugas Polsubsektor Asparaga saat kedapatan ngelem di wilayah Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026) Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026).

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Thursday, 15 January 2026
Petugas kepolisian Brimob Polda Gorontalo membantu warga, khususnya anak-anak sekolah, menyeberangi sungai akibat putusnya jembatan gantung yang menjadi akses utama masyarakat, Selasa (14/01/2026).

Jembatan Putus, Siswa SD di Molalahu Dibopong Polisi

Thursday, 15 January 2026
Next Post
Waka Polda Tegur Sejumlah Personel

Waka Polda Tegur Sejumlah Personel

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Saturday, 17 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Bupati-Bupati Kita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.