Gorontalopost.id – Tak menunggu waktu lama, berkat rekaman CCTV, pelaku pembobolan rumah, berhasil diringkus Tim Rajawali (Buser,red) Polres Gorontalo Kota, bersama personel Polsek Kota Utara.
Informasi yang dirangkum, pelaku yang bernama SG (46), warga Desa Buata, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, langsung diamankan oleh Tim Rajawali dan personel Polsek Kota Utara, pada Sabtu (16/4).
Ditangkapnya SG, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pencurian di salah satu rumah wargadi Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Kamis pekan lalu.
SG diduga telah mengambil sejumlah barang. Diantaranya, dua unit laptop serta empat unit handphone. Atas dugaan tersebut, pelaku pun langsung digiring ke Polsek Kota Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Utara, Iptu Ricky P. Parmo mengatakan, alhamdulillah pihaknya tidak perlu menunggu lama untuk mengungkap kejadian tersebut. Hal ini dikarenakan, adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian, sehingga bisa langsung ditelusuri oleh pihaknya.
“Setelah kami mendapatkan ciri-ciri serta identitas pelaku, tim gagungan yang terdiri dari Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota serta personel Polsek Kota Utara, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SG di Kelurahan Hutuo, Kabupaten Gorontalo, tanpa adanya perlawanan,” terangnya.
Dari tangan pelaku, kata Iptu Ricky, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit laptop, empat buah handphone, sejumlah uang, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksinya. Mulai dari obeng, hingga sepeda motor.
“Pelaku melakukan aksinya itu dengan cara melihat situasi rumah korban, kemudian ketika korbannya sudah ke luar rumah untuk salat tarwih, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar.
Setelah itu, ketika melihat jendela di lantai dua tidak tertutup, maka pelaku kemudian masuk melalui jendela tersebut dengan cara mencongkel jendela dengan obeng.
Ketika berada di dalam rumah, pelaku mengecek berbagai barang berharga dan membawanya. Pelaku sendiri ke luar melalui pintu samping rumah,” jelasnya.
Lanjut kata Iptu Ricky, pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. Rencana, barang hasil pencurian tersebut, akan dijual lagi dan hasil penjualan, bakal digunakan untuk kebutuhan hari raya serta membayar angsuran sepeda motor miliknya.
“Akibat dari aksinya tersebut, kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih Rp 41 juta. Oleh karena itu, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di Polsek Kota Utara.
Tersangka pun kami jerat dengan Pasal 363 ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk selanjutnya, perkara ini masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara,” tegas Iptu Ricky yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Utara, Bripka Muhlis Laliyo,S.H. (kif)










Discussion about this post