logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Tidak Semua Perkara Pidum Diselesaikan di Pengadilan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 March 2022
in Metropolis
0
Tidak Semua Perkara Pidum Diselesaikan di Pengadilan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, S.H, M.H meresmikan Rumah Restoratif Justice, yang terletak di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta. (Foto: Juan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tidak semua perkara tindak pidana umum (Pidum) diselesaikan melalui meja hijau atau proses persidangan. Saat ini, untuk penyelesaian perkara Pidum, bisa menggunakan system restorative justice, di mana korban dan pelaku kejahatan dipertemukan untuk saling bermusyawarah.

“Tidak semua perkara tindak pidana umum itu, harus disidangkan. Ada perkara pidana umum yang sifatnya ringan, di mana perkara itu dapat didamaikan, tanpa harus melalui proses sidang.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Contohnya saja, pelaku tindakan kejahatan, baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.

Kalau sudah dua kali melakukan kejahatan, maka tidak mungkin di damaikan lagi,” kata Kajati Gorontalo, Haruna,S.H,M.H, usai meresmikan Rumah Restorative Justice pertama di Gorontalo, yang terletak di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Senin (28/03/2022).

Related Post

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Dikatakannya, dibangunnya rumah restorative justice ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang serta perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung, yang diharapkan dapat dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum pidana umum, sehingga tidak sampai melalui proses persidangan.

Meski demikian, ketika korban dan pelaku sudah berdamai, namun saat tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak-pihak lainnya tidak mendukung proses perdamaian tersebut, maka tidak bisa dilaksanakan. Ini tentunya menjadi persyaratan-persyaratan yang sangat selektif dalam pelaksanaan restorative justice.

“Kami harapkan, pembentukan Rumah Restorative Justice dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain dalam penyelesaian perkara, sehinga tidak semua perkara yang berlanjut di pengadilan, baik itu perkara pidana maupun perkara perdata. Dengan demikian, rumah restoratice justice ini bisa menjadi solusi untuk penyelesaian perkara,” terangnya.

Ditambahkan pula, kehadiran rumah restorative justice ini pula dapat memberikan ilmu bagi para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pihak lainnya, dalam menggali tentang hukum serta dapat saling berbagi tentang kearifan lokal yang ada pada masyarakat. Dengan demikian, akan tercipta kedamaian di lingkungan masyarakat itu sendiri.

“Selain itu, dengan adanya penyelesaian perkara melalui rumah restorative justice ini, maka kita dapat mengurangi penggunaan anggaran negara. Jadi, Jaksa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Boalemo, Ahmad Muchlis, S.H,M.H, mengatakan, dengan adanya rumah restoratif justice ini menjadi percontohan, yang akan diikuti oleh Kejaksaan Negeri se Gorontalo, yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi di Gorontalo.

“Rumah restorative justice ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan perkara, tanpa melalui proses persidangan. Selain itu, rumah ini juga menjadi rumah singgah bagi para saksi dan korban tindak pidana,” tandasnya. (Tr-75)

Tags: kajatipidum

Related Posts

Kebakaran hebat menghanguskan sebuah warung harian dan satu unit rumah warga di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Monday, 19 January 2026
Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Next Post
Belakang Rumah Disulap Jadi Wisata Kuliner

Belakang Rumah Disulap Jadi Wisata Kuliner

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.