logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Tidak Semua Perkara Pidum Diselesaikan di Pengadilan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 March 2022
in Metropolis
0
Tidak Semua Perkara Pidum Diselesaikan di Pengadilan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, S.H, M.H meresmikan Rumah Restoratif Justice, yang terletak di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta. (Foto: Juan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tidak semua perkara tindak pidana umum (Pidum) diselesaikan melalui meja hijau atau proses persidangan. Saat ini, untuk penyelesaian perkara Pidum, bisa menggunakan system restorative justice, di mana korban dan pelaku kejahatan dipertemukan untuk saling bermusyawarah.

“Tidak semua perkara tindak pidana umum itu, harus disidangkan. Ada perkara pidana umum yang sifatnya ringan, di mana perkara itu dapat didamaikan, tanpa harus melalui proses sidang.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Contohnya saja, pelaku tindakan kejahatan, baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.

Kalau sudah dua kali melakukan kejahatan, maka tidak mungkin di damaikan lagi,” kata Kajati Gorontalo, Haruna,S.H,M.H, usai meresmikan Rumah Restorative Justice pertama di Gorontalo, yang terletak di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Senin (28/03/2022).

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Dikatakannya, dibangunnya rumah restorative justice ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang serta perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung, yang diharapkan dapat dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum pidana umum, sehingga tidak sampai melalui proses persidangan.

Meski demikian, ketika korban dan pelaku sudah berdamai, namun saat tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak-pihak lainnya tidak mendukung proses perdamaian tersebut, maka tidak bisa dilaksanakan. Ini tentunya menjadi persyaratan-persyaratan yang sangat selektif dalam pelaksanaan restorative justice.

“Kami harapkan, pembentukan Rumah Restorative Justice dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain dalam penyelesaian perkara, sehinga tidak semua perkara yang berlanjut di pengadilan, baik itu perkara pidana maupun perkara perdata. Dengan demikian, rumah restoratice justice ini bisa menjadi solusi untuk penyelesaian perkara,” terangnya.

Ditambahkan pula, kehadiran rumah restorative justice ini pula dapat memberikan ilmu bagi para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pihak lainnya, dalam menggali tentang hukum serta dapat saling berbagi tentang kearifan lokal yang ada pada masyarakat. Dengan demikian, akan tercipta kedamaian di lingkungan masyarakat itu sendiri.

“Selain itu, dengan adanya penyelesaian perkara melalui rumah restorative justice ini, maka kita dapat mengurangi penggunaan anggaran negara. Jadi, Jaksa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Boalemo, Ahmad Muchlis, S.H,M.H, mengatakan, dengan adanya rumah restoratif justice ini menjadi percontohan, yang akan diikuti oleh Kejaksaan Negeri se Gorontalo, yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi di Gorontalo.

“Rumah restorative justice ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan perkara, tanpa melalui proses persidangan. Selain itu, rumah ini juga menjadi rumah singgah bagi para saksi dan korban tindak pidana,” tandasnya. (Tr-75)

Tags: kajatipidum

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Belakang Rumah Disulap Jadi Wisata Kuliner

Belakang Rumah Disulap Jadi Wisata Kuliner

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.