Gorontalopost.id – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, memberi taladan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun 2021, dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-Filling.
Dengan aplikasi e-filling pelaporan SPT tak perlu mengantri di kantor pajak, tapi cukup dilakukan di rumah atau dimana saja.
Gubernur Rusli Habibie melakukan pelaporan melalui e-filling di rumah jabatan gubernur, Selasa (16/3) kemarin, didampingi langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Suyono.
Dalam pesannya, Gubernur Rusli Habibie, mengatakan, bahwa melaporkan SPT saat ini sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan tidak perlu datang ke kantor pajak.
“Ayo wajib pajak segera melapor SPT tahunan,”kata Rusli Habibie. Terkait pelaporan SPT Tahunan, ia meminta para pejabat dan ASN agar menjadi contoh wajib pajak yang patuh, dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi secara tepat waktu.
“Masih ada waktu sampai 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan orang pribadi, dan 30 April untuk SPT tahunan PPh badan. Pejabat, PNS, dan masyarakat yang telah memiliki NPWP agar segera lapor SPT Tahunan,”ujarnya.
Gubernur Rusli Habibie menekankan, pajak yang dibayarkan, merupakan hal penting dalam kelanjutan pembangunan bangsa dan negara, termasuk di Gorontalo.
“Pajak Kuat, Indonesia Maju,”tandas Gubernur Rusli Habibie. Sementara itu, Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyono, mengatakan, pelaporan SPT Tahunan oleh Gubernur Rusli Habibie, dilakukan dalam rangka Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan yang kini sedang berlangsung.
“Pak Gubernur sudah memberikan teladan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,”kata Suyono. (tro)











Discussion about this post