Gorontalopost.id – Sidang perkara dugaan korupsi dana Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Boalemo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Gorontalo, Kamis (24/2/22).
Kali ini dalam sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menuntut Mantan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo Tantri Manto dengan pidana enam tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo Ahmad Muchlis, SH.,MH, kepada Gorontalo Post mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Boalemo, Tantri merupakan Bendahara KONI telah melakukan penyaluran dana hibah KONI dari sejak 2018, 2019, sampai 2020. Ahmad menyebut bahwa dari hasil penyidikan terungkap penyaluran dana KONI tersebut tidak sesuai.
“Tentunya selaku penuntut umum, menuntut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Junto, pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 68 KHUP,”ungkap Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menambahkan, selain dituntu pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Tantri juga dikenakan denda sebesar Rp, 250 Juta serta subsider enam bulan serta uang peganti sebesar Rp, 700 Juta.
Dan apabila uang penganti tersebut tidak di bayarkan oleh terdakwa, maka pidana penjara selama 3 tahun,”tandasnya. Saat ini Tantri Manto masih menjalani penahanan di Lapas perempuan Kelas III Gorontalo yang berada di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rafik Humolumo mengatakan, tersangka Tantri akan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan sebagai tahanan titipan Kejari Boalemo. Rafik menyampaikan, tersangka sejak 2018 hingga periode 2022 merupakan bendahara KONI Boalemo.
Rafik mengungkapkan, sejak menjabat bendahara, tersangka diduga melakukan beberapa penyimpangan pada penyaluran dana yang diperuntukan untuk cabang-cabang olahraga.
“Sesuai fakta yang ditemukan beberapa alat bukti, baik keterangan saksi, ahli dan ahli BPKP terdapat beberapa penyimpangan penyaluran bantuan kepada cabang olahraga di bawah naungan KONI Boalemo sejak 2017 hingga 2020. Kerugian negara kurang lebih 700 juta rupiah,” tandasnya.(tr-75)











Discussion about this post