logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Boalemo

Eks Sekretaris BKAD Boalemo Dituntut Enam Tahun, Dugaan Korupsi Dana KONI, Kerugian Negara Rp 700 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 25 February 2022
in Boalemo, Metropolis
0
Eks Sekretaris BKAD Boalemo Dituntut Enam Tahun, Dugaan Korupsi Dana KONI, Kerugian Negara Rp 700 Juta

Terdakwa dugaan korupsi dana KONI Boalemo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipidkor Gorontalo, Kamis (24/2/22).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sidang perkara dugaan korupsi dana Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Boalemo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Gorontalo, Kamis (24/2/22).

Kali ini dalam sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menuntut Mantan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo Tantri Manto dengan pidana enam tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo Ahmad Muchlis, SH.,MH, kepada Gorontalo Post mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Boalemo, Tantri merupakan Bendahara KONI telah melakukan penyaluran dana hibah KONI dari sejak 2018, 2019, sampai 2020. Ahmad menyebut bahwa dari hasil penyidikan terungkap penyaluran dana KONI tersebut tidak sesuai.

“Tentunya selaku penuntut umum, menuntut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Junto, pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 68 KHUP,”ungkap Ahmad.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Lebih lanjut Ahmad menambahkan, selain dituntu pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Tantri juga dikenakan denda sebesar Rp, 250 Juta serta subsider enam bulan serta uang peganti sebesar Rp, 700 Juta.

Dan apabila uang penganti tersebut tidak di bayarkan oleh terdakwa, maka pidana penjara selama 3 tahun,”tandasnya. Saat ini Tantri Manto masih menjalani penahanan di Lapas perempuan Kelas III Gorontalo yang berada di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rafik Humolumo mengatakan, tersangka Tantri akan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan sebagai tahanan titipan Kejari Boalemo. Rafik menyampaikan, tersangka sejak 2018 hingga periode 2022 merupakan bendahara KONI Boalemo.

Rafik mengungkapkan, sejak menjabat bendahara, tersangka diduga melakukan beberapa penyimpangan pada penyaluran dana yang diperuntukan untuk cabang-cabang olahraga.

“Sesuai fakta yang ditemukan beberapa alat bukti, baik keterangan saksi, ahli dan ahli BPKP terdapat beberapa penyimpangan penyaluran bantuan kepada cabang olahraga di bawah naungan KONI Boalemo sejak 2017 hingga 2020. Kerugian negara kurang lebih 700 juta rupiah,” tandasnya.(tr-75)

Tags: korupsi

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Eks Sekretaris BKAD Boalemo Dituntut Enam Tahun, Dugaan Korupsi Dana KONI, Kerugian Negara Rp 700 Juta

Pantai Kurenai Bakal Dibangun Restoran dan Hotel

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.