Gorontalopost.id – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Gorontalo, konsisten memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di daerah ini.
Perlindungan itu meliputi empat program utama yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh pesertanya.
Sepanjang tahun 2021, dari data pembayaran klaim atau jaminan kepesertaan yang dikucurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Gorontalo secara konsolidasi mencapai angka Rp 96.655.660.943,15. Dengan total kasus sebanyak 7.477 kasus.
Jumlah klaim pembayaran program JHT mendominasi sebanyak Rp 68.640.956.447,75 dengan 5.612 kasus klaim.
“Sedangkan klaim JKM sebesar Rp 24.385.500.000 dengan 620 kasus. Program JKK jumlah pembayaran sebanyak Rp 2.529.418.599,40 dengan 155 kasus klaim , sementara untuk pembayaran klaim Jaminan Pensiun atau JP di Provinsi Gorontalo adalah Rp 1.099.776.896 dengan 270 jumlah kasus. 171 orang diantaranya menerima secara berkala dan 99 orang lainnya menerima sekaligus atau lumpsum, ”ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, Kamis,(17/2).
Hendra Elvian menambahkan, dari program JKK dan JKM tersebut ada sekitar 124 anak pekerja di seluruh wilayah di Provinsi Gorontalo, baik yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia yang menerima manfaat beasiswa dengan total santunan mencapai Rp 568 juta.
Ruang lingkup program BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup empat program yang memiliki manfaat bagi pesertanya, seperti Jaminan Kematian atau JKM.
Pada program JKM, tenaga kerja yang meninggal dunia dan sudah terdaftar minimal 3 tahun dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka anak peserta berhak mendapatkan beasiswa.
Untuk TK-SD sebanyak Rp1.5 juta/tahun. SMP sebanyak Rp 2juta/tahun, SMA Rp 3juta/tahun dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta/tahun.
Untuk Jaminan Pensiun atau JP manfaat program ini diterima secara lumpsum jika masa iur kurang dari 5 tahun dan diterima berkala setiap bulan, jika masa iur 15 tahun serta sudah memasuki usia 58 tahun.
Dan terhitung mulai bulan Februari tahun 2022, Pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP). Program ini memberikan jaminan sosial jangka panjang bagi karyawan atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini dirasa tepat guna mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan.
Kemenaker memberikan latihan kerja dan info terkait bursa kerja sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan dana stimulus.
“Syarat mendapatkan manfaat program JKP yakni sudah terdaftar minimal 2 tahun sebagai peserta dan membayar iuran JKP minimal 1 tahun dan terdaftar sebagai peserta JKN,”ujar Hendra Elvian.
Disisi lain, suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini tentu membutuhkan kerjasama dari semua stakeholder.
Tercatat, pekerja formal dan informal didaerah Gorontalo mencapai 500 ribu lebih pekerja. Peserta penerima upah yang tercover pada program BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari 70 persen.
Sementara pekerja bukan penerima upah/ sektor informal masih rendah atau sekitar 45 ribu pekerja aktif atau 20 persen yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kami seluruh masyarakat Gorontalo mendapatkan hak dan perlindungan secara menyeluruh. Untuk mewujudkannya bagaimana dukungan dari pemerintah daerah Gorontalo maupun stakeholder terkait.
Bagaimana mendorong coverage/ kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi terutama perlindungan dari resiko pekerjaan,”tutup Hendra Elvian. (Adv29)













Discussion about this post