logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Setara 2,5 Kg Beras, Zakat Fitrah Rp30 Ribu

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 21 April 2021
in Headline
0
Setara 2,5 Kg Beras, Zakat Fitrah Rp30 Ribu

ilustrasi beras zakat fitrah

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim saat ramadan, adalah zakat fitrah. Besaranya dihitung berdasar konsumsi makanan pokok masyarakat. Di Kota Gorontalo, besaran zakat fitrah ramadan 1442 hijriah adalah sebanyak 2,5 Kg sampai 3,5 Kg beras, atau setara dengan Rp 30 ribu.

Penetapan zakat fitrah itu, dilakukan melalui pembahasan bersama Pemerintah Kota Gorontalo, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat, termasuk unsur Badan Urusan Logistik (Bulog) Kota Gorontalo. “Alhamdulillah, kami sudah menetapkan besaran zakat tahun ini yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, yakni Rp 30.000,”ujar Asisten Pemerintahan, Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah, Selasa (20/4) pagi.

Pemerintah, lanjut Deddy, juga telah mengatur sistem pengumpulan zakat fitrah tersebut. Misalnya, dalam satu keluarga terdapat tiga jiwa, maka zakat fitrah untuk dua jiwa diharapkan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo melalui Badan Amil Zakat (BAZ) kelurahan, yang nantinya akan diteruskan ke mustahiq yang ada di Kota Gorontalo. Sisanya, lanjut Deddy, disalurkan oleh pihak keluarga kepada mereka yang membutuhkan. “Untuk yang satu keluarga ada empat sampai lima jiwa, tiga ke Baznas. Selanjutnya untuk enam jiwa ke atas, empatnya kami anjurkan diserahkan ke Baznas,” ujar Deddy.

Menurut Deddy, tujuan diberlakukannya sistem ini adalah untuk membantu kelurahan yang terdapat kaum mustahiq yang lebih banyak dari wajib zakat. “Jadi begini, kalau ada kelurahan yang jumlah warga kurang mampunya banyak dibanding warga yang mampu, zakat fitrah yang diserahkan ke Baznas tadi akan diserahkan ke kelurahan yang banyak keluarga kurang mampu. Kita subsidi silang,” jelas Deddy.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Ia berharap, penyaluran zakat fitrah yang akan dilakukan oleh Baznas nanti menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Besaran zakat fitrah yang sama juga diberlakukan di Kabupaten Gorontalo, Pemda setempat menetapkan Rp 30 ribu per jiwa, atau setara dengan beras 2,5 Kg. “Sudah ada edaran kita, sudah ada rapat pemerintah daerah bersama seluruh jajaran pemangku adat, MUI. Kita sepakati cuma satu, Rp30ribu untuk zakat Fitrah,” jelas Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb.

Tahun ini memang cukup berbeda. Biasanya Pemkab menerapkan besaran zakat fitrah dalam dua kelas. Pembagian kelas ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing warga.Sehingga besarnya zakatnya yang harus dibayarkan juga berbeda. Ada yang diukur dengan kualitas beras biasa dan yang kualitas beras premium. Yakni kelas Rp25ribu dan Rp30 ribu per jiwa. “Jadi tidak ada dua kelas, hanya satu kelas dan itu Rp30ribu,” tegas Hadijah lagi. Untuk penyalurannya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat bisa menyalurkannya lewat masjid dan pos-pos pengumpulan zakat di kelurahan, atau pun bisa mendatangi Baznas Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, di Kabupaten Gorontalo Utara, besaran zakat fitrah sedikit lebih rendah, yakni Rp 25 ribu per jiwa. “Selain puasa tentu sebagai umat muslim juga berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitra yang untuk tahun ini telah ditetapkan secara bersama yakni Rp 25 ribu,”ujar Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin. Ia menekankan, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim sebelum Idul Fitri. “Tidak akan lengkap puasanya jika tidak menunaikan kewajiban membayarkan zakat, karena itu merupakkan bagian dari ibadah ramadan,”jelas Indra Yasin. (Rwf/Nat/Abk)

Tags: gorontalogorontalo postidul fitri 1442ramadan 1442zakat fitrah

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Aleg Masuk Dalam Objek Zakat

Aleg Masuk Dalam Objek Zakat

Discussion about this post

Rekomendasi

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.