logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Setara 2,5 Kg Beras, Zakat Fitrah Rp30 Ribu

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 21 April 2021
in Headline
0
Setara 2,5 Kg Beras, Zakat Fitrah Rp30 Ribu

ilustrasi beras zakat fitrah

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim saat ramadan, adalah zakat fitrah. Besaranya dihitung berdasar konsumsi makanan pokok masyarakat. Di Kota Gorontalo, besaran zakat fitrah ramadan 1442 hijriah adalah sebanyak 2,5 Kg sampai 3,5 Kg beras, atau setara dengan Rp 30 ribu.

Penetapan zakat fitrah itu, dilakukan melalui pembahasan bersama Pemerintah Kota Gorontalo, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat, termasuk unsur Badan Urusan Logistik (Bulog) Kota Gorontalo. “Alhamdulillah, kami sudah menetapkan besaran zakat tahun ini yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, yakni Rp 30.000,”ujar Asisten Pemerintahan, Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah, Selasa (20/4) pagi.

Pemerintah, lanjut Deddy, juga telah mengatur sistem pengumpulan zakat fitrah tersebut. Misalnya, dalam satu keluarga terdapat tiga jiwa, maka zakat fitrah untuk dua jiwa diharapkan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo melalui Badan Amil Zakat (BAZ) kelurahan, yang nantinya akan diteruskan ke mustahiq yang ada di Kota Gorontalo. Sisanya, lanjut Deddy, disalurkan oleh pihak keluarga kepada mereka yang membutuhkan. “Untuk yang satu keluarga ada empat sampai lima jiwa, tiga ke Baznas. Selanjutnya untuk enam jiwa ke atas, empatnya kami anjurkan diserahkan ke Baznas,” ujar Deddy.

Menurut Deddy, tujuan diberlakukannya sistem ini adalah untuk membantu kelurahan yang terdapat kaum mustahiq yang lebih banyak dari wajib zakat. “Jadi begini, kalau ada kelurahan yang jumlah warga kurang mampunya banyak dibanding warga yang mampu, zakat fitrah yang diserahkan ke Baznas tadi akan diserahkan ke kelurahan yang banyak keluarga kurang mampu. Kita subsidi silang,” jelas Deddy.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Ia berharap, penyaluran zakat fitrah yang akan dilakukan oleh Baznas nanti menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Besaran zakat fitrah yang sama juga diberlakukan di Kabupaten Gorontalo, Pemda setempat menetapkan Rp 30 ribu per jiwa, atau setara dengan beras 2,5 Kg. “Sudah ada edaran kita, sudah ada rapat pemerintah daerah bersama seluruh jajaran pemangku adat, MUI. Kita sepakati cuma satu, Rp30ribu untuk zakat Fitrah,” jelas Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb.

Tahun ini memang cukup berbeda. Biasanya Pemkab menerapkan besaran zakat fitrah dalam dua kelas. Pembagian kelas ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing warga.Sehingga besarnya zakatnya yang harus dibayarkan juga berbeda. Ada yang diukur dengan kualitas beras biasa dan yang kualitas beras premium. Yakni kelas Rp25ribu dan Rp30 ribu per jiwa. “Jadi tidak ada dua kelas, hanya satu kelas dan itu Rp30ribu,” tegas Hadijah lagi. Untuk penyalurannya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat bisa menyalurkannya lewat masjid dan pos-pos pengumpulan zakat di kelurahan, atau pun bisa mendatangi Baznas Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, di Kabupaten Gorontalo Utara, besaran zakat fitrah sedikit lebih rendah, yakni Rp 25 ribu per jiwa. “Selain puasa tentu sebagai umat muslim juga berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitra yang untuk tahun ini telah ditetapkan secara bersama yakni Rp 25 ribu,”ujar Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin. Ia menekankan, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim sebelum Idul Fitri. “Tidak akan lengkap puasanya jika tidak menunaikan kewajiban membayarkan zakat, karena itu merupakkan bagian dari ibadah ramadan,”jelas Indra Yasin. (Rwf/Nat/Abk)

Tags: gorontalogorontalo postidul fitri 1442ramadan 1442zakat fitrah

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Aleg Masuk Dalam Objek Zakat

Aleg Masuk Dalam Objek Zakat

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.