LIMBOTO—GP–Ketua DPRD Syam T Ase mengajak masyarakat telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Saya sudah. Kini tinggal kewajiban anda (masyarakat),” kata Syam usai menerima kunjungan staf pelayanan pajak di gedung DPRD, Senin (29/3). Menurut Syam, pelaporan SPT tahunan semakin lebih mudah di tengah pandemi Covid-19. Asal kan jangan lewat dari tanggal 31 Maret 2021.
“Di masa pandemi seperti ini, kita tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak. Lapor SPT Tahunan sangat mudah, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tutur Syam. Caranya, sambung Syam, bisa dilakukan dari rumah secara online dengan e-filing. “Jika kita lebih awal, maka lebih nyaman. Mematuhi kewajiban kita sebagai wajib pajak, kita sudah berkontribusi untuk Negara demi pembangunan menuju Indonesia yang lebih baik. Ayo lapor SPT hari ini, pajak buat Indonesia maju,” pungkas Syam. (Wie)
Comment