Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Upaya mengurangi kepadatan penghuni terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Salah satu langkah yang ditempuh yakni memindahkan 29 narapidana ke dua lapas di wilayah Provinsi Gorontalo, masing-masing Lapas Kelas IIB Boalemo dan Lapas Kelas IIB Pohuwato, Kamis (15/10) malam.
Pemindahan tersebut dilakukan dengan pembagian 20 narapidana ke Lapas Boalemo dan sembilan lainnya ke Lapas Pohuwato. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, dengan mengedepankan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Junaidi menjelaskan, pemindahan warga binaan merupakan bagian dari langkah strategis untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi hunian yang lebih terkendali diperlukan agar pengelolaan lapas dan pelaksanaan pembinaan dapat berjalan secara efektif.
“Melalui pemindahan ini, diharapkan tingkat kepadatan di dalam lapas dapat berkurang sehingga pengelolaan hunian, pengawasan, serta pelaksanaan program pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Junaidi.
Ia menegaskan, proses pemindahan dilaksanakan melalui tahapan yang memperhatikan prosedur administrasi, pengawalan, hingga penyerahan narapidana kepada petugas di masing-masing lapas tujuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan aman.
Selain menjaga keamanan, pihaknya juga memastikan bahwa pemindahan tetap memperhatikan hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, upaya penataan hunian dapat berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban penyelenggara pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan.
“Kami mengharapkan pelaksanaan pemindahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak narapidana serta memastikan aspek keamanan selama proses berlangsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Junaidi menyebut pemindahan tersebut sekaligus mencerminkan pentingnya koordinasi antarsatuan kerja pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo. Dukungan Lapas Boalemo dan Lapas Pohuwato diharapkan dapat membantu pemerataan jumlah penghuni sehingga pelaksanaan tugas pembinaan di masing-masing unit dapat berlangsung lebih optimal.
Melalui langkah penataan tersebut, Lapas Kelas IIA Gorontalo berupaya memperbaiki pengelolaan kapasitas hunian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan. Upaya ini menjadi bagian dari pembenahan berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang tertib, aman, dan efektif.(tha)












Discussion about this post