Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Tim verifikasi lapangan pembangunan Zona Integritas (ZI) Mabes Polri, mendatangi Polres Pohuwato, Selasa (13/10). Kedatangan tim ini tidak lain untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, di wilayah Polres Pohuwato.
Kedatangan tim tersebut diterima langsung oleh Waka Polres Pohuwato, Kompol Nasrul, S.Sos, para pejabat utama, perwira, dan personel Polres Pohuwato. Dikatakan Kompol Nasrul, pembangunan Zona Integritas harus diwujudkan melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja seluruh personel, bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi.
“Pembangunan Zona Integritas harus menjadi komitmen bersama seluruh personel. Setiap anggota Polri dituntut meningkatkan kedisiplinan, integritas, profesionalisme, dan transparansi, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, humanis, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbagsisinfo Bagsisinfolap RO RBP Stamarena Polri, AKBP Siti Yuliati, S.I.K. menyampaikan, verifikasi lapangan merupakan tahapan evaluasi untuk melihat secara langsung pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Polres Pohuwato.
“Melalui verifikasi ini, kami mencermati kesesuaian dokumen administrasi, data dukung, inovasi pelayanan, serta implementasi program yang telah dilaksanakan. Hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran objektif, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan Zona Integritas menuju WBK,” ujar AKBP Siti Yuliati.
Pada pukul 10.30 WITA, tim verifikasi melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas dan pelayanan publik di Polres Pohuwato. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari evaluasi untuk melihat kesesuaian antara dokumen pendukung, dan pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, Polres Pohuwato menghadirkan sejumlah inovasi yang digagas Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., di antaranya layanan SIM Drive-Thru, Samsat Drive-Thru, serta mesin antrean untuk pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, mempercepat proses pelayanan, serta meningkatkan transparansi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan Kepolisian. (kif)














Discussion about this post