logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pelaku Pengancaman Wartawan Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 October 2026
in Metropolis
0
Pelaku Pengancaman Wartawan Ditahan

Terduga pelaku pengancaman terhadap seorang wartawan resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Terduga pelaku pengancaman terhadap seorang wartawan di wilayah Pohuwato, resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, seorang pria berinisial RH yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan berinisial MM (29), di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) SYAH, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, resmi ditahan di Rutan Polres Pohuwato.

Penahanan dilakukan oleh personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pohuwato pada Senin (12/10) sekitar pukul 23.50 WITA, setelah penyidik menetapkan RH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dinilai cukup.

Seperti yang diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10). Korban MM diduga mendapat ancaman pembunuhan dari RH, yang merupakan tetangganya sendiri di lingkungan Rusunawa SYAH.

Related Post

Diduga Bawa Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap

Tim Mabes Polri Lakukan Verifikasi ZI di Pohuwato

Direktur RS Ainun Diberhentikan Permanen, Gusnar Resmi Tunjuk dr. Jeane Plt

Adhan Desak Penertiban SPBU, Tindak Tegas yang Nakal Perketat Pengawasan Distribusi BBM

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat mengamankan KH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2026.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan, S.H. menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Jo Pasal 448 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (kif)

Tags: Kasus PengancamanPengancaman Wartawapohuwatopolres pohuwato

Related Posts

Diduga Bawa Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap

Diduga Bawa Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap

Wednesday, 14 October 2026
Tim Mabes Polri Lakukan Verifikasi ZI di Pohuwato

Tim Mabes Polri Lakukan Verifikasi ZI di Pohuwato

Wednesday, 14 October 2026
Direktur RS Ainun Diberhentikan Permanen, Gusnar Resmi Tunjuk dr. Jeane Plt

Direktur RS Ainun Diberhentikan Permanen, Gusnar Resmi Tunjuk dr. Jeane Plt

Wednesday, 14 October 2026
Adhan Desak Penertiban SPBU, Tindak Tegas yang Nakal Perketat Pengawasan Distribusi BBM

Adhan Desak Penertiban SPBU, Tindak Tegas yang Nakal Perketat Pengawasan Distribusi BBM

Tuesday, 13 October 2026
Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbatasan Gorontalo-Sulteng Diperketat

Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbatasan Gorontalo-Sulteng Diperketat

Monday, 12 October 2026
Tempat Hiburan di Pohuwato Dirazia

Tempat Hiburan di Pohuwato Dirazia

Monday, 12 October 2026
Next Post
Diduga Bawa Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap

Diduga Bawa Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

Wednesday, 14 October 2026
Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

Tuesday, 13 October 2026
Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Sunday, 11 October 2026
Bersama SERUNI KMP, Idayanti Pandan Supratman Support Pameran UMKM dan Layanan Hukum di Gorontalo

Bersama SERUNI KMP, Idayanti Pandan Supratman Support Pameran UMKM dan Layanan Hukum di Gorontalo

Tuesday, 13 October 2026

Pos Populer

  • Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.