Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Terduga pelaku pengancaman terhadap seorang wartawan di wilayah Pohuwato, resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, seorang pria berinisial RH yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan berinisial MM (29), di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) SYAH, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, resmi ditahan di Rutan Polres Pohuwato.
Penahanan dilakukan oleh personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pohuwato pada Senin (12/10) sekitar pukul 23.50 WITA, setelah penyidik menetapkan RH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dinilai cukup.
Seperti yang diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10). Korban MM diduga mendapat ancaman pembunuhan dari RH, yang merupakan tetangganya sendiri di lingkungan Rusunawa SYAH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat mengamankan KH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2026.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan, S.H. menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Jo Pasal 448 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (kif)














Discussion about this post