Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Aksi pencurian alias mengutil barang dagangan di salah satu gerai minimarket di Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PH (33), setelah penyelidikan mengarah kepada perempuan tersebut sebagai terduga pelaku.
PH diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota, bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat di kediamannya, Kelurahan Molosifat W, Senin (28/9) sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan pihak manajemen minimarketd, yang menemukan adanya selisih antara stok barang secara fisik, dengan data persediaan dalam sistem toko.
Kecurigaan pihak minimarket semakin menguat, setelah dilakukan audit internal dan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan mengambil sejumlah barang dagangan, tanpa terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui kasir. Aktivitas tersebut diketahui terjadi pada beberapa hari berbeda. Pihak toko kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan yang dibuat pada 26 September 2026 di Polsek Kota Barat, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Tim URC Polresta Gorontalo Kota kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Minggu (27/9), untuk mengumpulkan keterangan saksi sekaligus menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada seseorang bernama PH. Polisi juga mendapatkan informasi mengenai keberadaan perempuan tersebut hingga akhirnya dilakukan penindakan pada dini hari.
Saat didatangi petugas di kediamannya, PH tidak melakukan perlawanan. Perempuan tersebut juga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, PH dibawa ke Mako Polsek Kota Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini mendapat perhatian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota, lantaran PH merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak yang masih berusia di bawah umur.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza yang disampaikan oleh Kanit PPA, Ipda Tri Mulyani Putri mengatakan, proses hukum terhadap PH tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kondisi PH sebagai seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
“Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum tentu tetap berjalan secara profesional sesuai dengan porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun, mengingat status terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, Unit PPA memastikan adanya pendekatan yang humanis,” ujar Ipda Putri.
Ditambahkan pula, Unit PPA telah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Kota Barat untuk memastikan hak-hak PH sebagai perempuan tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, kondisi psikologis anak-anak PH, menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penanganan perkara tersebut. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum serta hak pihak yang melaporkan perkara.
“Koordinasi telah dilakukan dengan penyidik di Polsek Kota Barat agar hak-hak pelaku sebagai perempuan dan ibu tetap diperhatikan. Kondisi psikologis anak-anak pelaku juga menjadi pertimbangan kami, sehingga penahanan dan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan tanpa mencederai kepastian hukum bagi pihak pelapor,” jelasnya. Di sisi lain, dari rangkaian aksi pencurian tersebut, pihak Indomaret memperkirakan kerugian yang dialami mencapai Rp3.580.000. (tha)














Discussion about this post