Gorontalopost.coid, BOALEMO -– Tersangka kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Wonosari, dengan tersangka ZS alias Zubair (56) warga Dusun Iloponu Timur, Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, sampai dengan saat ini terus berproses. Bahkan tersangka terancam 15 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H. menjelaskan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada Selasa 10 Maret lalu dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Boalemo,” ujarnya.
Ditambahkan pula oleh mantan penyidik penyidik Subdit Tipidter Dit Krimsus Polda Gorontalo ini, sampai dengan saat ini tersangka masih dengan pengakuan awalnya, di mana tersangka dikejar oleh korban dengan menggunakan sebilah parang.
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan saksi, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan sebilah parang masih berada dalam sarungnya dengan kondisi berada dibagian pinggang.
“Sejauh ini sudah ada empat saksi yang kami lakukan pemeriksaan. Masih ada dua saksi lagi yang akan kami periksa. Setelah itu, penyidik akan melakukan pemberkasan dan berkas tersebut bakal dilimpahkan atau diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, peristiwa penikaman atau pun pembunuhan tersebut, terjadi pada Senin (9/3) sekitar pukul 11.00 Wita, di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Dalam peristiwa itu yang menjadi korbannya adalah Yani Koungo (57), warga Dusun Iloponu Barat, Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari. Di mana diduga antara korban dan tersangka sempat terjadi perselisihan terkait persoalan lahan dan juga hewan ternak. (kif)












Discussion about this post