logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Metropolis

Berkas Kasus Pembunuhan di Mananggu Dikirim ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 February 2026
in Metropolis
0
Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo terus dipacu oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo. Saat ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. menjelaskan, perkara yang terjadi pada 1 Januari 2026 lalu saat ini telah diserahkan kepada pihak Kejari Boalemo. Selanjutnya pihak penyidik masih menunggu, apakah ada kekurangan dalam berkas yang perlu ditambahkan.

“Kami tinggal menunggu dari pihak Kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan lengkap, nanti tersangka dan barang bukti akan kami serahkan kepada pihak Kejaksaan,” paparnya.

Untuk tersangka atas nama IPT alias Pandi (25), warga Desa Kramat, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, masih di tahan di Polres Boalemo dan barang buktinya pula masih diamankan.

Related Post

Pasar Murah Sasar Kampung Jawa, Warga Antusias, Membantu Kebutuhan Jelang Ketupatan

Tersangka Pembunuhan di Wonosari Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Pohuwato Pimpin Langsung Pengamanan di Torosiaje

Camat Taluditi Minta PETI Ditertibkan, Dorong Pemerintah Segera Wujudkan WPR dan IPR

Pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat 3 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa manusia.

“Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kabupaten Boalemokasus pembunuhanPembunuhan di ManangguReskrim Polres Boalemo

Related Posts

ANTUSIAS: Seorang petugas melayani warga yang datang antusias berbelanja di pasar murah yang diselenggarakan di Desa Yosonegoro, Kabupaten Goronalo, Kamis (26/3). (foto: dok-diskominfotikprov)

Pasar Murah Sasar Kampung Jawa, Warga Antusias, Membantu Kebutuhan Jelang Ketupatan

Friday, 27 March 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Tersangka Pembunuhan di Wonosari Terancam 15 Tahun Penjara

Friday, 27 March 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. bersama Kapolsek Popayato IPDA Muhammad Kafin Adlan, S.Tr.K. dan Kapolsek Popayato Barat, IPDA Ilham Siplizand,S.Tr.K., melakukan pengamanan secara langsung di objek wisata Desa Torosiaje.

Kapolres Pohuwato Pimpin Langsung Pengamanan di Torosiaje

Friday, 27 March 2026
AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H - Irfan Lalu,S.E.

Camat Taluditi Minta PETI Ditertibkan, Dorong Pemerintah Segera Wujudkan WPR dan IPR

Friday, 27 March 2026
Sejulah anggota Polsek Kota Selatan melakukan patroli diObjek Wisata dan Pusat Aktivitas Warga. Kamis (26/3) foto (Istimewa )

Polsek Kota Selatan Gelar KRYD di Titik Rawan

Thursday, 26 March 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu tengah memberikan keterangan pers.

Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses

Thursday, 26 March 2026
Next Post
Ilustrasi Menkeu Purbaya soal pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi Indonesia.--

FDI Purbaya

Discussion about this post

Rekomendasi

Adhan Dambea

Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

Thursday, 26 March 2026
Barang bukti berupa mobil dan jergen yang mengangkut BBM jenis solar diamankan pihak Polres Pohuwato.

Kasus BBM Pohuwato, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan

Wednesday, 25 March 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu tengah memberikan keterangan pers.

Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses

Thursday, 26 March 2026
Kapolsek Tapa Iptu Ismet Ishak mengidentifikasi satu persatu panah wayer dan pisau badik milik pelaku.

Panah Wayer Kembali Meresahkan, Gercep Kapolsek Tapa Ciduk Pelaku Penyerangan Sajam

Thursday, 26 March 2026

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Jalan Trans Sulawesi Kembali Telan Korban, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Setelah Tabrakan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kasus BBM Pohuwato, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Panah Wayer Kembali Meresahkan, Gercep Kapolsek Tapa Ciduk Pelaku Penyerangan Sajam

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.