Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo terus dipacu oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo. Saat ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. menjelaskan, perkara yang terjadi pada 1 Januari 2026 lalu saat ini telah diserahkan kepada pihak Kejari Boalemo. Selanjutnya pihak penyidik masih menunggu, apakah ada kekurangan dalam berkas yang perlu ditambahkan.
“Kami tinggal menunggu dari pihak Kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan lengkap, nanti tersangka dan barang bukti akan kami serahkan kepada pihak Kejaksaan,” paparnya.
Untuk tersangka atas nama IPT alias Pandi (25), warga Desa Kramat, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, masih di tahan di Polres Boalemo dan barang buktinya pula masih diamankan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat 3 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa manusia.
“Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post