Gorontlaopost.co.id — Kerja keras aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam rangkaian operasi hingga ke wilayah Sulawesi Utara, petugas mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif antar kepolisian daerah, khususnya dengan Polres Kotamobagu.
Menurut AKP Akmal, pengusutan kasus bermula dari tertangkapnya seorang residivis spesialis curanmor berinisial SL (35) oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Dari pemeriksaan awal, SL mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gorontalo, baik di Kota Gorontalo maupun Kabupaten Gorontalo.
“Informasi dari pelaku kemudian kami dalami. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa SL tidak bekerja sendiri, melainkan bersama beberapa rekan yang aktif melakukan pencurian di sejumlah lokasi,” ungkap AKP Akmal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gabungan Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim IPTU Hermanto bergerak cepat.
Bersama Tim Pandawa Polres Gorontalo, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu rekan pelaku berinisial F di sebuah perumahan di Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, pada Minggu (11/1/2026).
Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, polisi mengungkap bahwa sindikat ini telah beraksi di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Lima TKP berada di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota, sementara empat lainnya terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun efektif. Pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian mendorongnya menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur,” jelas AKP Akmal.
Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, petugas kemudian menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual ke luar daerah. Berdasarkan pengakuan tersangka, sejumlah sepeda motor hasil curian telah dipasarkan hingga ke wilayah Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara.
Dalam operasi lanjutan yang berlangsung sejak Senin (12/1/2026) hingga Selasa (13/1/2026) dini hari, tim gabungan kembali bergerak melakukan penyisiran.
Berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kotamobagu dan Resmob Polres Bolsel, polisi berhasil menemukan dan menyita lima unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor di wilayah Gorontalo.
“Alhamdulillah, seluruh barang bukti yang kami amankan sesuai dengan laporan polisi yang masuk di Polresta Gorontalo Kota,” kata AKP Akmal.
Adapun lima unit sepeda motor yang kini diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota terdiri dari: Yamaha Fino warna abu-abu tua, Yamaha Aerox warna merah putih, Honda CRF warna hitam merah, Yamaha NMAX warna hitam, Honda Sonic warna merah hitam.
Saat ini, tersangka utama SL menjalani penahanan di Polres Gorontalo di Limboto untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat sebagian TKP berada di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, barang bukti yang berasal dari TKP di Kota Gorontalo ditangani langsung oleh penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
AKP Akmal juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dengan ciri-ciri tersebut agar segera mendatangi Polresta Gorontalo Kota dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan guna proses verifikasi.
Di akhir keterangannya, AKP Akmal mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Pastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir. Pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kelengahan, terutama ketika kendaraan ditinggalkan tanpa pengaman stang,” tutup AKP Akmal, perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2013. (tha)












Discussion about this post