Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Salah seorang petani dari daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya warga Desa Bolano, Kacamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap oleh personel Satuan Narkoba Polres Boalemo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, personel Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana ada seorang lelaki yang diduga membawa narkotika jenis sabu, sedang berada pada sebuah mobil cayla, dari arah Bolano (Sulteng), menuju ke Gorontalo.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba Polres Boalemo, Iptu Nirwan Damopolii,S.H. langsung memimpin personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Bersama personel, Kasat Narkoba kemudian menuju ke Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito untuk menunggu mobil dari arah Sulteng, sebagaimana informasi yang didapatkan sebelumnya.
Selanjutnya, sekitar Pukul 16.30 Wita, melintas mobil cayla sebagaimana informasi. Mobil itu kemudian mampir di salah satu rumah makan. Saat itu, seorang laki-laki yang dicurigai membawa barang berupa narkotika jenis sabu, turun dari mobil dan menuju ke kamar mandi.
Melihat hal itu, anggota Opsnal kemudian membuntutinya dan menunggu di luar kamar mandi. Setelah lelaki itu ke luar, tim opsnal kemudian mencegatnya dan dilakukan interogasi. Ketika ditanya apakah lelaki itu membawa barang?
Yang bersangkutan langsung mengiyakannya. Lelaki yang belakangan diketahui bernama PK (25), kemudian mengeluarkan barang yang diduga narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kanan.
Saat diperiksa, ada kurang lebih 12 sachet klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, yang dililit menggunakan lakban berwarna hitam. Atas hal itu, PK yang merupakan seorang petani ini, langsung digiring ke Polres Boalemo dan barang bukti berupa 12 paket kecil langsung diamankan.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Narkoba, Iptu Nirwan Damopolii,S.H. menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa 12 paket tersebut merupakan miliknya dan dibeli dari wilayah Sulteng.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 12 sachet klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu klip kosong dan lakban hitam yang digunakan untuk melilit paket.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Kami pun masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku dan barang buktinya pula masih akan dilakukan uji laboratorium.
Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu tugas kami, sehingga dapat mengungkap peredaran narkotika di wilayah Gorontalo, khususnya Boalemo. Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman jurnalis,” pungkas mantan Kapolsek Pulubala ini. (kif)











Discussion about this post