Gorontalopost.co.id, GORUT — Dari 15 perkara tindak pidana korupsi yang sudah tahap Penyelidikan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Enam perkara diantarannya saat ini sudah tahap Penyidikan, sedangkan dua perkara lainnya tahap Penuntutan sepanjang tahun 2025.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H baru-baru ini. Lebih lanjut diungkapkan orang nomor satu di institusi Adhyaksa Gorontalo ini, sejumlah kasus korupsi yang sedang dalam tahapan penyidikan yaitu dugaan korupsi PUDAM Tirta Gerbang Emas dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1,6 Milyar.
Dalam kasus itu Kejari Gorut telah menetapkan dua orang tersangka. Sementara itu ada tiga perkara korupsi lain tahap penyidikan yang dalam waktu tidak lama lagi akan ditetapkan tersangka.
Adapun tiga kasus itu yakni dugaan korupsi proyek Pembangunan Masjid Jabal Iqro’ di kompleks Blok Plan Molingkapoto dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 700 an juta.
Dugaa korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Gentuma dengan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, serta dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan estimasi uang yang dikelola kurang lebih sebesar 4,3 Milyar.
“Ya, dari tiga perkara penyidikan tersebut tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan penetapan tersangka. Penanganan perkara tersebut menegaskan keberhasilan Kejari Gorut dalam menindak pelaku penyimpangan anggaran baik di lingkungan pemerintah desa maupun perangkat daerah,”jelas Zam-Zam.
Kejari Gorut juga ungkap Zam-Zam Pemulihan dan Penyelamatan Keuangan Negara, melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penyelamatan keuangan negara dalam bentuk pengembalian kerugian negara, pemulihan aset, dan pembayaran uang pengganti oleh pihak terkait.
Capaian ini berkontribusi langsung pada optimalisasi keuangan daerah. Sebagaimana dalam kurun waktu belum genap 1 tahun, dari penanganan penyelidikan Kejari Gorut telah berhasil menyetorkan uang dari potensi kerugian negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp. 1.6 Milyar. (roy)










Discussion about this post