Gorontalopost.co.id — Gubernur Gusnar Ismail menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas pencapaian 100 persen(Posbakum) desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo. Penghargaan diserahkan pada peresmian 729 Posbakum desa dan kelurahan yang berlangsung di Gedung Azalea, Kota Gorontalo, Jumat (28/11/2025).
Posbakum Kementerian Hukum adalah program untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dengan menyediakan layanan bantuan hukum gratis di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini mencakup konsultasi hukum, pendampingan hukum, penyediaan advokat, pembebasan biaya perkara, dan juga menjadi wadah penyelesaian sengketa di tingkat lokal melalui mediasi.
“Penghargaan ini merupakan pencapaian kita bersama atas terbentuknya Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo. Namun yang terpenting keberadaan Posbakum ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh kepala desa dan lurah untuk mengenali persoalan masyarakat secara lebih dekat sehingga penyelesaian dan pencegahan konflik dapat berjalan lebih optimal,” kata Gusnar Ismail.
Posbakun di Gorontalo sebanyak 729 hadir diseluruh desa dan kelurahan se Gorontalo. Peresmian Posbakun oleh Menteri Hukum, menandai terbentuknya Posbakum secara penuh di seluruh wilayah provinsi.
Kemenkumham bersama pemerintah daerah sebelumnya telah melaksanakan pelatihan bagi 1.458 paralegal yang akan bertugas di 729 Posbakum. Pelatihan itu berlangsung pada 6 Oktober 2025 dan kini telah dievaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi Sekjen Kemenkumham, Posbakum Desa Pentadio Barat tercatat sebagai salah satu Posbakum teraktif peringkat kedua .
Selain pembentukan Posbakum, Kanwil Kemenkumham Gorontalo juga menampilkan kinerja sinergi yang kuat dalam harmonisasi hukum daerah. Pada bulan ini, Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato tercatat telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi daerah bersama Kanwil.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Posbakum merupakan perwujudan dari Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yakni melakukan reformasi bidang politik, hukum, dan birokrasi. Oleh karena itu ia berharap hadirnya Posbakum di Provinsi Gorontalo bisa menjadi media untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini Posbakum sudah terbentuk di 25 provinsi di seluruh Indonesia. Gorontalo menjadi salah satu provinsi yang tercepat dalam pembentukan 100 persen Posbakum,”ujar Menkum RI.
Menteri Hukum Andi Agtas menambahkan pentingnya penyelesaian sengketa kecil di masyarakat melalui restorative justice, seperti perselisihan antarwarga, konflik keluarga, dan sengketa lahan.
Menurutnya, jika dibiarkan, masalah kecil dapat berkembang menjadi gangguan sosial yang lebih besar. Ia berharap Posbakum dapat menjadi ruang penyelesaian konflik yang efektif, terutama di tingkat desa. Selain memperkuat harmoni sosial, penyelesaian perkara di tingkat desa juga dinilai dapat menghemat anggaran negara yang biasanya terserap dalam proses peradilan.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat Gorontalo. Kerja sama dengan pemerintah daerah akan terus kami perkuat untuk mewujudkan pelayanan yang modern, transparan, dan akuntabel,”terangnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan pentingnya peran paralegal dalam pencegahanmasalah hukum di masyarakat. Ia menekankan bahwa paralegal tidak hanya bekerja saat konflik menjadi perkara hukum, tetapi harus mampu mengidentifikasi potensi masalah sejak dini.
“Jangan menunggu konflik jadi masalah hukum baru para legal menangani, yang lebih ideal adalah ketika kita mengidentifikasi bersama-sama kemudian melakukan pencegahan. Pencegahan masalah-masalah hukum ini yang paling dekat dan efektif pasti yang berada di tengah-tengah masyarakat di pedesa atau perumahan,” ujar Gusnar.
Ia berharap kepala desa dan lurah memanfaatkan keberadaan Posbakum untuk mengenali persoalan masyarakat secara lebih dekat sehingga penyelesaian dan pencegahan konflik dapat berjalan lebih optimal. (tro/*)













Discussion about this post