Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Perkembangan tekhnologi saat ini dapat memberikan dampak negative bagi generasi muda, ketika tekhnologi tersebut disalahgunakan.
Oleh karena itu, pihak Kepolisian mengingatkan kepada para siswa yang tak lain adalah pemimpin masa depan, agar tidak terlibat dalam tindakan criminal melalui aplikasi, khususnya terlibat dalam judi online (Judol).
IPDA Hafidz Ikhwani Yudhansyah, S.Tr.K., yang menjabat sebagai Panit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengatakan, judi online sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi generasi muda.
Oleh karena itu, pihaknya rutin turun ke sekolah dan ditengah-tengah masyarakat, untuk mensosialisasikan tentang bahaya judi online tersebut.
“Dalam kesempatan ini, kami melakukan sosialisasi di SMA Negeri 3 Kota Gorontalo dengan tajuk, bahaya judi online bagi generasi muda dalam rangka membangun karakter yang kuat serta memiliki kesadaran hukum,” ungkap Ipda Hafidz saat memberikan sosialisasi di depan 300 siswa, Sabtu (18/10).
”Kami pula turut memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online serta pinjaman online illegal, terutama bagi kalangan pelajar yang rentan terpengaruh oleh perkembangan teknologi digital yang tidak sehat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini pun turut mendapatkan respon positif serta antusias dari ratusan siswa. Banyak pertanyaan yang dilayangkan kepada personel Polda Gorontalo.
”Antusiasme para siswa terlihat tinggi, terlebih saat sesi tanya jawab dibuka. Sebanyak delapan siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar praktik judi online dan fenomena pinjaman online illegal yang saat ini marak terjadi di masyarakat,” ujar perwira satu balak dipundaknya ini.
Terlebih melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat memahami risiko hukum serta dampak sosial dari keterlibatan dalam aktivitas judi online, sekaligus membentuk karakter yang kuat dan berintegritas sejak usia dini.
”Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polda Gorontalo dalam menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab di era digital,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post