Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Penungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Gorontalo yang dilakukan beberapa hari lalu, terus diseriusi oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Dari hasil pemeriksaan secara intensif, kini dari lima orang yang diamankan, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono,S.H,S.I.K,M.H melalui Plt Kasat Narkoba, Ipda Nawir Mapparacca,S.H ketika diwawancarai menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, dari lima orang yang diamankan, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya adalah, SH alias Yadi (37), warga Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, MTG (20) yang merupakan warga Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, R (23) dan EM (23) yang merupakan warga Salumpaga Lapangan Muradi, Kecamatan Toli-Toli Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sedangkan JM (23), hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, empat orang resmi sebagai tersangka. Satu orang lainnya yang merupakan oknum mahasiswa, hanya sebagai saksi. Ini dikarenakan, JM tidak mengumpulkan uang untuk patungan serta tidak berada di lokasi saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal. JM tiba setelah penggeledahan dilakukan di lokasi,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota ini, untuk terduga pelaku lainnya yakni D, saat ini masih sementara dalam pencarian oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Sedangkan untuk barang bukti berupa butiran Kristal bening sebanyak 20 plastik kip, saat ini masih di Balai POM Gorontalo.
“Untuk barang buktinya masih sementara kami uji di laboratorium Balai POM Gorontalo. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post