Gorontalopost.co.id — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melantik Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Gorontalo periode tahun 2025-2030 di aula rumah jabatan gubernur, Rabu (13/8/2025). TP Posyandu Provinsi Gorontalo diketuai oleh Nani Ismail Mokodongan.
Posyandu telah bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur Gusnar Ismail dalam kesempatan itu, berharap pengurus TP Posyandu harus fokus, dan jangans sampai kalah dengan Posyandu di zaman dahulu. “Dulu, Posyandu itu setiap saat ada di layar televisi, berita penimbangan bayi, pemeriksaan ibu hamil, dan pemberian susu kepada balita. Jangan sampai Posyandu yang ada sekarang jadi sepi bila dibandingkan dengan di zaman orde baru,” kata Gusnar.
Oleh karena itu dalam program jangka pendek TP Posyandu Provinsi Gorontalo, Gubernur Gusnar menginstruksikan jajaran pengurus untuk lebih menyemarakkan kegiatan Posyandu. Kegiatan tersebut berorientasi pada kesehatan masyarakat, termasuk stunting dan kemiskinan.
“Kegiatannya muat di media sosial, lalu sebarkan agar supaya Posyandu itu hidup. Oleh sebab saya mengimbau kepada pengurus untuk rajin turun ke lapangan, ciptakan dulu paling tidak satu posyandu yang bisa kita banggakan di setiap kabupaten/kota,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu tidak hanya memberikan pelayanan di bidang kesehatan, tetapi dapat bergerak pada enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.
“Enam SPM Posyandu ini merupakan urusan wajib daerah otonom. Ini menjadi sangat strategis karena urusan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Gorontalo Nani Ismail Mokodongan usai dilantik oleh Gubernur Gusnar Ismail di aula rumah jabatan gubernur, Rabu (13/8/2025).
“Posyandu dapat bergerak untuk melayani masyarakat dengan enam bidang SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial,” kata Nani.
Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024. Tujuan utama dari penerapan Enam SPM adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu dengan memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, tidak hanya terbatas pada kesehatan ibu dan anak.
“Posyandu bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai garda terdepan dalam membangun keluarga yang sejahtera. Posyandu menjadi bagian dari visi bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujar Nani.
Sementara itu Gubernur Gusnar Ismail dalam sambutannya mengatakan, Enam SPM Posyandu merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab setiap daerah otonom. Oleh karena itu keberhasilan Posyandu dalam menerapkan Enam SPM ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan urusan wajib tersebut. (Tro/*)











Discussion about this post