logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Oknum Kontraktor Diciduk Usai Sidang, Diduga Gelapkan Uang Rp 500 Juta, Beberapa Kali Mangkir Panggilan Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 8 August 2025
in Metropolis
0
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, mengamankan terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta atas nama DY, usai mengikuti persidangan di PN Gorontalo.

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, mengamankan terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta atas nama DY, usai mengikuti persidangan di PN Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Terlapor kasus dugaan penipuan anggaran sebesar Rp 500 juta, atas nama DY alias Yudi, tak bisa berkutik setelah Tim Opsnal Satuan Reskrim Polersta Gorontalo Kota, menjemputnya usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Rabu (6/8) sekitar pukul 21.10 Wita.

Pantauan Gorontalo Post, DY alias Yudi usai menjadi saksi di PN Kota Gorontalo, hendak pulang dengan menaiki sebuah kendaraan mini bus yang terparkir di halaman PN Gorontalo. Namun yang bersangkutan langsung dicegat oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, dan langsung digiring ke Polresta Gorontalo Kota.

Informasi yang dirangkum, DY alias Yudi diamankan atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan uang sekitar Rp 500 juta, dengan korban Husen Hasni. Laporan korban tersebut dilayangkan pada awal 2024 lalu, di mana DY alias YUdi diduga telah menggelapkan uang sekitar Rp 500 juta pada 2022 silam.

Penasehat Hukum korban, Ali Rajab ketika diwawancarai menjelaskan, awalnya DY alias Yudi membujuk korban Husen Hasni agar segera memberikan uang kepada dirinya kurang lebih Rp 500 juta, untuk membayar pesanan pipa milik istri korban.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Alasannya, jika uang tidak segera dikirim, maka barang akan dialihkan kepihak lain. Sementara untuk memproses barang-barang tersebut butuh waktu lama.  “Saat itu terlapor DY memberikan alamat rekening Toko Hokkindo Teknik Industrian yang berada di Jakarta, sebagai penyedia pipa-pipa yang dipesan tersebut,” ungkapnya.

Setelah uang dikirim kata Ali Rajab, korban menunggu sekian bulan, namun barang tersebut tidak kunjung datang dan DY alias Yudi tidak bisa lagi dihubungi oleh korban. Akhirnya korban mengecek sendiri barang tersebut di alamat toko yang ada di Jakarta..

Setelah dikonfirmasi, menurut pemilik toko di Jakarta jika uang yang dikirim kepihaknya saat itu menurut terlapor DY alias Yudi, untuk membayar hutang-hutangnya dan bukan untuk membeli peralatan pipa-pipa.

“Akibatnya korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak Polresta Gorontalo Kota, karena terlapor tidak ada niat baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” paparnya.

Terlapor DY alias Yudi sebelumnya sudah dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota. Bahkan penyidik pun sempat beberapa kali ke Jakarta untuk mencari keberadaan DY sesuai alamat yang ada.

Namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga setelah diketahui keberadaan DY di PN Gorontalo, tim opsnal langsung mengamankan yang bersangkutan. Sementara itu, hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, terkait penjemputan paksa DY usai menjalani proses persidangan tersebut. (kif)

Tags: Dugaan Kasus PenipuanOknum Kontraktor DicidukPN Kota GorontaloPolersta Gorontalo Kot

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kontraktor pekerjaan SPBE PT Bumi Panua memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,4 milyar.

Sidang Kasus Penipuan SPBE, Saksi Akui Terima Uang Rp 1,4 Milyar

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.