Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Terlapor kasus dugaan penipuan anggaran sebesar Rp 500 juta, atas nama DY alias Yudi, tak bisa berkutik setelah Tim Opsnal Satuan Reskrim Polersta Gorontalo Kota, menjemputnya usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Rabu (6/8) sekitar pukul 21.10 Wita.
Pantauan Gorontalo Post, DY alias Yudi usai menjadi saksi di PN Kota Gorontalo, hendak pulang dengan menaiki sebuah kendaraan mini bus yang terparkir di halaman PN Gorontalo. Namun yang bersangkutan langsung dicegat oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, dan langsung digiring ke Polresta Gorontalo Kota.
Informasi yang dirangkum, DY alias Yudi diamankan atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan uang sekitar Rp 500 juta, dengan korban Husen Hasni. Laporan korban tersebut dilayangkan pada awal 2024 lalu, di mana DY alias YUdi diduga telah menggelapkan uang sekitar Rp 500 juta pada 2022 silam.
Penasehat Hukum korban, Ali Rajab ketika diwawancarai menjelaskan, awalnya DY alias Yudi membujuk korban Husen Hasni agar segera memberikan uang kepada dirinya kurang lebih Rp 500 juta, untuk membayar pesanan pipa milik istri korban.
Alasannya, jika uang tidak segera dikirim, maka barang akan dialihkan kepihak lain. Sementara untuk memproses barang-barang tersebut butuh waktu lama. “Saat itu terlapor DY memberikan alamat rekening Toko Hokkindo Teknik Industrian yang berada di Jakarta, sebagai penyedia pipa-pipa yang dipesan tersebut,” ungkapnya.
Setelah uang dikirim kata Ali Rajab, korban menunggu sekian bulan, namun barang tersebut tidak kunjung datang dan DY alias Yudi tidak bisa lagi dihubungi oleh korban. Akhirnya korban mengecek sendiri barang tersebut di alamat toko yang ada di Jakarta..
Setelah dikonfirmasi, menurut pemilik toko di Jakarta jika uang yang dikirim kepihaknya saat itu menurut terlapor DY alias Yudi, untuk membayar hutang-hutangnya dan bukan untuk membeli peralatan pipa-pipa.
“Akibatnya korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak Polresta Gorontalo Kota, karena terlapor tidak ada niat baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” paparnya.
Terlapor DY alias Yudi sebelumnya sudah dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota. Bahkan penyidik pun sempat beberapa kali ke Jakarta untuk mencari keberadaan DY sesuai alamat yang ada.
Namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga setelah diketahui keberadaan DY di PN Gorontalo, tim opsnal langsung mengamankan yang bersangkutan. Sementara itu, hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, terkait penjemputan paksa DY usai menjalani proses persidangan tersebut. (kif)










Discussion about this post