Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tim Opsnal Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan tindak pidana. Pada Senin malam (14/07), tim berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan di wilayah Desa Lakeya, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Pelaku yang diamankan berinisial RNSL (22), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Ia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Nurhayati Tangahu (23), warga Kelurahan Wongkaditi Barat, Kota Gorontalo, atas dugaan tindak kekerasan fisik yang terjadi pada Desember 2024.
Peristiwa berawal dari kecemburuan pelapor yang mendatangi rumah pacarnya, yakni RSNL, di Perumahan Surya Pagi, Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru. Saat itu, pelapor memergoki pelaku bersama perempuan lain.
Emosi yang memuncak membuat pelapor mengamuk, dan pelaku pun diduga langsung menarik serta memukul pelapor hingga mengakibatkan memar di pelipis dan luka di bagian bibir.
Merasa dirugikan secara fisik dan psikis, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib melalui laporan polisi nomor: LP / B / 310 / XII / 2024 / SPKT / POLDA GORONTALO, tertanggal 8 Desember 2024.
Tim Resmob Otanaha yang telah melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku, pada pukul 12.30 WITA mendapati informasi bahwa RSNL bekerja di Toko Elektronik di Desa Lakeya sebagai sopir kampas. Setelah penelusuran lebih lanjut, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang melakukan kegiatan promosi ke Desa Mohiyolo, Kecamatan Asparaga.
Tim kemudian melakukan penyergapan pada malam harinya. Sekitar pukul 20.43 WITA, pelaku berhasil diamankan di lokasi tempat ia bekerja dan langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Diketahui bahwa pelaku sebelumnya telah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebanyak dua kali namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, tindakan penangkapan diambil berdasarkan surat perintah membawa dan penyidikan yang telah dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Kegiatan penangkapan berlangsung hingga pukul 23.00 WITA dan berjalan dengan aman dan lancar. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H menyatakan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. Polda Gorontalo berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ujarnya. (roy)










Discussion about this post