Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pelaksanaan pemilu serentak dinilai sebagai langkah penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemilu, khususnya di tingkat daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo, Irwan Hunawa.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilu daerah, seperti pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD. Pemisahan ini akan dilakukan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
“Secara politis, ini arah perbaikan kualitas pemilu kita. Dengan adanya jeda waktu, pemilih tidak kewalahan, dan proses kampanye bisa lebih fokus,” ujar Irwan saat ditemui di Gedung DPRD, Rabu (2/7/2025).
Politisi Golkar itu menambahkan bahwa selama ini pemilu serentak membuat masyarakat menghadapi banyak pilihan dalam satu waktu, yang justru bisa mengaburkan substansi demokrasi dan memperlemah penilaian terhadap calon.
Ia juga menyebut bahwa saat ini tindak lanjut dari putusan MK sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar regulasi teknis segera disusun.
“Kami di daerah siap menyesuaikan dan mendukung kebijakan ini, karena ujungnya adalah pemilu yang lebih tertib, efisien, dan berkualitas,” pungkas Irwan (adv)












Discussion about this post