Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol R Eko Wahyu Prasetyo dalam meindak tegas oknum polisi yang melanggar kode etik kepolisian nampaknya tidak main-main. Kali ini orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo itu memecat empat oknum anggota Polisi karena dinilai melanggar kode etik Polri.
Adapun Keempat personel yang dipecat itu yakni Bripka Iqbal Sam Kono anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo, Brigadir Firman Zulkarnain Hadju anggota Polresta Gorontalo Kota, Briptu Lukman Dahlan Yasin anggota Polresta Gorontalo Kota dan Briptu Ray Pinasang yang merupakan anggota Bid Propam Polda Gorontalo.
“Ya, ini sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi. Sehingga Kapolda Gorontalo kembali mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 (empat) personel Polda Gorontalo,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T.
Lebih lanjut dikatakan mantan Wadir Lantas Polda Gorontalo ini, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 104 / VI / 2025 tanggal 03 Juni 2025, Nomor : KEP / 105 / VI / 2025 tanggal 03 Juni 2025, Nomor : KEP / 106 / VI / 2025 tanggal 03 Juni 2025, Nomor : KEP / 107 / VI / 2025 tanggal 03 Juni 2025, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH.
Diterangkan Desmont, terkait pemberhentian terhadap empat anggota ini, hal tersebut bukanlah prestasi, namun ini terpaksa harus dilakukan demi menjaga nama baik organisasi.
Selain itu tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi personel lainnya agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma-norma yang berlaku. Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum (Perkeliruan) yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat disamping harus menegakkan disiplin.
Ditambahkan juga, keempat anggota tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri. “Jadi untuk keempat personel ini telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri,” tutup Alumnus Akpol 2000 ini. (roy/kif)











Discussion about this post