Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Usai pesta minuman keras (Miras), kakak beradik SK (24) dan RK (22), nekat menganiaya seorang masyarakat hingga babak belur.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 19.30 Wita.
Awalnnya lokasi pengajian yang ada di sekitar tersebut seketika ramai lantaran RL (45) menjadi korban pengeroyokan oleh dua pemuda yang sudah dalam kondisi mabuk.
Pada saat itu korban RL menegur pelaku karena merasa terganggu dengan keributan yang dilakukan oleh kedua pemuda. Apalagi saat itu sedang ada pengajian untuk ibunya yang sedang menunaikan ibadah haji.
Namun, teguran itu justru menyulut emosi SK yang langsung mendatangi korban dan memukulnya. Aksi itu segera diikuti oleh adiknya, RK, yang juga menghantam korban secara bertubi-tubi. Akibatnya, RL mengalami luka lebam di pipi kiri dan mata kanan.
Menurut keterangan saksi mata, DM (50) dan RL (24), insiden tidak berhenti sampai di situ. Kedua pelaku sempat kembali ke rumah mereka untuk mengambil tongkat kayu dan sebilah pisau, lalu kembali ke depan rumah korban sambil menantang berkelahi.
Beruntung, istri korban menarik suaminya masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Polisi yang menerima laporan dari warga langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan situasi.
Tak hanya itu saja, dalam kurun waktu singkat, personel Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, mengamankan keduanya yang sudah dalam kondisi mabuk setelah meneguk Miras jenis Cap Tikus (CT) yang dicampur dengan bir.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza,S.I.K menjelaskan, dari peristiwa ini, pihaknya berhasil menyita tongkat kayu yang digunakan pelaku, sementara senjata tajam (Sajam) masih dalam pencarian. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan, terutama yang dipicu oleh konsumsi miras,” tegas AKP Akmal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (kif/tha)










Discussion about this post