Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Siang kemarin (5/5) sekitar pukul 10.30-11.30 wita, aktifitas di depan ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi (Deprov) yang berada di sisi kanan kantor Deprov, terasa hening. Bahkan ada kesan ‘angker’. Tak ada pegawai Sekretariat Deprov yang berani bercengkrama di depan ruangan itu.
Di depan ruangan, berdiri satu orang Satpam dan satu pegawai Sekretariat yang berjaga-jaga di depan pintu. Saat ada pegawai yang akan melewati ruangan itu, keduanya langsung memberi isyarat agar tidak bersuara.
Rupanya, di dalam ruang BK, ada sekitar enam orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang sedang mengumpulkan keterangan dari beberapa pejabat Sekretariat terkait pengadaan makan minum (Mami) di Deprov yang belakangan menuai sorotan. Karena terinformasi pengadaan Mami dikelola oleh persatuan istri anggota DPRD (PIAD). Proses pengambilan keterangan berlangsung selama dua jam.
Saat selesai dan pintu ruang BK terbuka, terlihat beberapa pegawai dari Kejati keluar ruangan. Termasuk Kasi Penkum Kejati, Dadang Djafar. Saat diwawancarai, Dadang enggan memberikan komentar dengan alasan masih bersifat tertutup. “No comment,” singkat Djafar.
Tapi, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan, Ismail Djafar saat diwawancarai gamblang menguraikan maksud kedatangan Tim dari Kejati tersebut. Menurutnya, kedatangan mereka merespon sorotan terkait pengadaan makan minum di Deprov. Yang terinformasi dikelola oleh PIAD.
“Jadi kunjungan mereka masih dalam rangka Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan.red). Mereka ingin konfirmasi soal itu. Bagaimana proses pengadaan makan minum. Apakah betul dikelola PIAD,” ungkapnya. “Dan bukan hanya makan minum yang mereka tanyakan. Juga soal kegiatan lain seperti kegiatan reses,” tambah Ismail Djafar.
Menurut Ismail, saat pengambilan keterangan, pihaknya menguraikan bahwa pengadaan makan minum (Mami) tidak dikelola oleh PIAD. Karena PIAD bukan badan usaha berbadan hukum. Tapi wadah perkumpulan istri anggota DPRD. Pengadaan makan minum tetap dilakukan oleh pihak ketiga yang terdaftar di MBiz atau semacam e-katalog.
Menurutnya, tiga bagian di Sekretariat Deprov yaitu bagian hukum dan persidangan, bagian umum dan kepegawaian, bagian fasilitasi penganggaran dan pengawasan, masing-masing memiliki anggaran makan minum. “Total anggarannya untuk keseluruhan makan minum pada tahun ini sekitar Rp 6 miliar. Jadi kami akan bayar tagihannya kalau memenuhi prosedur,” ungkapnya.
Pejabat yang diminta keterangan kemarin yaitu para kepala bagian ditambah satu pejabat PPTK untuk pengadaan makan minum. Soal langkah Kejati yang mulai mendalami pengadaan makan minum di Deprov, Anggota Komisi I Deprov Gorontalo, Femy Udoki mengatakan, pihaknya menghormati langkah Kejati tersebut.
Dengan upaya itu diharapkan akan membuat proses pengadaan makan minum di Deprov lebih terbuka dan dapat diketahui publik. “Kami mendorong terhadap proses yang sudah ditempuh Kejati,” ujarnya.
Femy mengatakan, langkah Kejati akan menjawab pertanyaan masyarakat apakah benar pengadaan makan minum di kelola oleh PIAD. Padahal PIAD bukan badan usaha berbadan hukum. “Mungkin yang akan didalami soal penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Anggota komisi I lain yang juga Wakil ketua BK, Umar Karim mengakui, BK juga sedang memproses laporan soal pengadaan makan minum yang dikelola PIAD. Tapi dia memastikan langkah yang sedang ditempuh oleh Kejati tidak akan tumpang tindih dengan BK.
“Kalau Kejati itu pro yustisia. Kalau BK itu terkait dengan penegakkan kode etik. Jadi ini dua ranah yang berbeda,” tambahnya. Umar menguraikan, BK kemungkinan akan membutuhkan waktu lama dalam menangani persoalan ini. Walau diakuinya, BK sudah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.
Sementara itu, Wakil ketua Deprov, La Ode Haimudin saat ditanya tak tahu soal upaya Kejati dalam mendalami pengadaan makan minum tersebut. “Saya belum tahu,” ungkapnya saat berbincang dengan awak media ini. (rmb)











Discussion about this post