Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) telah mendelegasikan kewenangan untuk melaksanakan sembilan sertifikasi perikanan hulu-hilir kepada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan atau Badan Mutu KKP.
Salah satu skema sertifikasi di hilir yang menjadi kunci keberterimaan produk perikanan di negara tujuan ekspor adalah sertifikasi SKP dan HACCP. Kedua, sertifikasi ini berkaitan erat, dan nantinya sertifikat HACCP menjadi dasar dalam penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau SMKHP yang menjadi syarat pemenuhan jaminan mutu dan keamanan pangan di Negara tujuan ekspor.
“Kami memiliki Inspektur Mutu yang profesional dan kompeten dalam melaksanakan inspeksi di Unit Pengolahan Ikan (UPI) guna membantu pelaku usaha untuk dapat memenuhi persyaratan di negara tujuan,”tutur Ishartini selaku Kepala Badan Mutu KKP di sela – sela monitoring kesiapan UPT Badan Mutu KKP dalam mendukung program penyediaan pangan sehat di daerah, Kamis (13/3/2025).
“Saya sudah instruksikan kepada para Inspektur Mutu di tiap – tiap UPT untuk senantiasa mengasah kompetensi dan keahlian karena mereka ini menjadi ujung tombak penjaminan mutu hulu – hilir sektor perikanan, harus profesional,” tegas Ishartini.
Sementara itu, di Provinsi Gorontalo Kepala UPT Badan Mutu KKP Gorontalo, Abdul Kadir mengamini ketika dikonfirmasi secara tertulis. “Kami memiliki jadwal reguler untuk melakukan inspeksi atau audit SKP dan juga HACCP guna memastikan pelaku usaha konsisten dalam menerapkan prinsip sanitasi dan higiene serta HACCP,” katanya.
“Sertifikasi HACCP yang dilaksanakan oleh Badan Mutu KKP diakui di 140 Negara sehingga akan membantu perusahaan perikanan Gorontalo menembus pasar internasional dan menjadi inspirasi bagi UMKM untuk naik kelas,” tambahnya.
Abdul Kadir juga mencontohkan pihaknya baru-baru ini melaksanakan kegiatan inspeksi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) di salah satu Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ada di Kabupaten Gorontalo dalam rangka penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan sistem jaminan mutu telah dilaksanakan sesuai standar sehingga dapat menghasilkan produk perikanan yang aman untuk di konsumsi.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan diharapkan UPI dapat menerapkan konsep sanitasi dan higiene/GMP-SSOP dan tujuh prinsip HACCP secara konsisten sesuai dengan regulasi yang ditetapkan untuk menghasilkan produk yang bermutu, aman dikonsumsi serta bergizi.
“Badan Mutu KKP Gorontalo saat ini mengawal ekspor produk perikanan Gorontalo dari beberapa perusahaan lokal dengan komoditas ekspor berupa tuna loin, tenggiri fresh dan kerapu fresh, serta udang vaname beku,” terang Abdul Kadir.
Untuk memastikan keamanan produk perikanan, Badan Mutu KKP Gorontalo telah memiliki laboratorium mikrobiologi mutu yang terakreditasi KAN dengan kemampuan menguji bakteri Escherichia coli, salmonela, ALT serta uji organoleptik.
“Laboratorium kami telah terakreditasi KAN serta mematuhi SOP atau protokol yang ditetapkan laborarium rujukan dibawah Badan Mutu KKP yaitu Laboratorium Internasional BUSPM di Jakarta,” tutup Abdul Kadir.(adv)












Discussion about this post